Mohon tunggu...
Deny Yonanda
Deny Yonanda Mohon Tunggu... Desainer - Swante

Aku anak Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Jutaan untuk Atasi Sampah di Sidoarjo

23 Juli 2019   14:48 Diperbarui: 23 Juli 2019   15:02 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi otonomi daerah yang sudah diatur dalam UU No 32 Th 2004 yang membahas tentang Pemda memperhatikan bahwa suatu wilayah mendapat kebebasan dalam mengelola dan mengelola daerahnya tersebut. Mempunyai keinginan untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah. Pemda mengimplementasikan  Peraturan  No.  28  Th 2009  mengenai  Retribusi wajib yang harus disetorkan, hal yang disebutkan pada pasal ini adalah tentang hasil pungutan yang digunakan untuk membangun infrastruktur

Pungutan wajib ialah iuran yang harus dibayar oleh masyarakat dalam suatu daerah agar daerah tersebut mempunyai sumber pendanaan dengan jelas. Pemkab Sidoarjo mengeluarkan Perda No. 6 Th 2012 berhubungan dengan pengorganisasian limbah lingkungan serta Pajak Pengendalian limbah.

Diketahui tentang pungutan sampah adalah biaya dengan dipungut pemerintah daerah sebagai penghasilan keberhasilan mengendalikan lingkungan perda Sidoarjo No 6 Tahun 2012 atas pengendalian lingkungan dengan pajak wajib ini berasal pada 2 bagian yakni perihal pengendalian lingkungan dan iuran wajib.


Deny  Yonanda
Prodi Administrasi Publik
UMSIDA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun