Mohon tunggu...
Denti Sulistiawati
Denti Sulistiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan antara HAM dan Negara Hukum

4 Desember 2023   06:51 Diperbarui: 4 Desember 2023   06:59 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 3 

1. Ayu Pramudita Putri Wardani

2. Denti Sulistiawati

3. Hesti Andini

4. Inayah Junika Zahira

5. Isnaini Septa Azzahra

6. Resa Parida

7. Silmi Aulia Sholeh 

Dalam hubungan antara HAM dan Negara Hukum, yaitu memiliki hubungan yang sangat erat dan saling mendukung. Oleh karena itu, negara hukum merupakan salah satu dari syarat bagi terwujudnya dari hak asasi manusia, sebab tanpa adanya hukum, hak-hak dasar warga negara tersebut tidak akan terjamin dan terlindungi dari hal-hal penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa. Sedangkan, hak asasi manusia merupakan salah satu tujuan dari negara hukum, oleh sebab itu, tanpa adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap manusia, negara hukum tidak akan memiliki legitimasi sebagai penyelenggara kekuasaan yang adil dan demokratis.

Dengan kita mengetahui arti dari penjelasan hubungan antara HAM dan Negara Hukum terlihat jelas, sebab, hubungan HAM dengan negara hukum, yaitu sebuah hubungan yang bukan hanya dalam bentuk formal, akan tetapi juga hubungan yang bisa dilihat secara materil. Oleh karena itu, hubungan secara formal terlihat dari perlindungan HAM, yang dimana merupakan ciri utama dari konsep negara hukum. dan sebaliknya, hubungan secara materil dicirikan dengan setiap tindakan penyelenggara negara yang harus berpedoman pada aturan hukum sebagai asas legalitas.

Oleh karena itu, konsep dari negara hukum pada intinya menempatkan ide perlindungan HAM yang sebagai salah satu elemen terpenting. Sehingga, dengan mempertimbangkan urgensi perlindungan HAM, maka konstitusi wajib memuat pengaturan HAM agar hak-hak warga negara dijamin oleh negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun