Mohon tunggu...
Deno PutriAyu
Deno PutriAyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Bimbingan Konseling Islam

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya -Bimbingan Konseling Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Madrasah sebagai Pendidikan Islam yang Unggul

26 September 2021   10:07 Diperbarui: 26 September 2021   10:12 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, tentu tidak diragukan lagi bahwa banyak yang membangun yayasan untuk mendirikan pendidikan formal berbasis Islam. Namun sampai saat ini masyarakat masih beranggapan bahwa alumni dari Madrasah tidak bisa diterima kerja dengan upah yang sesuai standar negara atau mungkin tidak bisa masuk ke jurusan perguruan tinggi yang diinginkan. 

Tak ayal, jika banyak orang tua yang mendaftarkan anaknya ke Sekolah yang tanpa berbasis Islam karena menurut mereka disana akan banyak diajarkan pengetahuan ilmu yang lebih luas seperti IPA dan IPS yang dibutuhkan di dunia kerja dan perekonomian. Sedangkan jika didaftarkan di Madrasah mereka akan lebih banyak mempelajari tentang agama Islam. Padahal, dengan zaman yang semakin modern dan canggih kini madrasah mulai menyuguhkan metode serta pembelajaran yang setara dengan SD, SMP, dan SMA. Dari kegiatan keagamaan, ekstrakurikuler yang semakin beragam dan juga menyertakan anak didiknya mengikuti lomba-lomba yang besar.

Kelebihan yang tidak dimiliki dari pendidikan formal biasa ialah Madrasah juga mengadakan kegiatan mengaji, membaca kitab, dan sholat berjamaah sehingga orang tua dirumah tidak perlu repot mengingatkan anaknya untuk sholat, karena di Madrasah anak dijadwalkan sholat dari sunnah maupun wajib. Pendidikan Indonesia kini sangat inovatif dan beragam dan juga mampu bersaing dengan negara lain sehingga memudahkan anak didik untuk mencari ilmu ditempat mana saja yang diinginkan.

 Pada UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 butir 1 didapat pengertian pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. 

Dari artikel ini bisa kita ambil garis tengahnya bahwa Madrasah dan Sekolah memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Tujuan dari pendidikan sama saja yaitu sama sama ingin mencerdaskan anak bangsa Indonesia sehingga semua kembali kepada pilihan orang tua maupun anak-anak bangsa Indonesia. Namun alangkah baiknya bahwa yang beragama Islam memasukkan anaknya ke madrasah supaya sama sama mendapatkan keduanya yaitu pengetahuan agama dan pengetahuan umum. Sekian dari artikel ini, semoga bermanfaat untuk kalian semua. Terimakasih sudah menyempatkan membaca artikel ini. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun