Mohon tunggu...
Denny Hilapok
Denny Hilapok Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis puisi dan kreator digital

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LAPORAN ANALYTICAL PAPER UAS PENGARUH KORUPSI DALAM INDUSTRI CPOTERHADAP STABILITAS HARGA MINYAK GORENG DI INDONESIA Sebagai Sala Satu Syarat Ujian T

24 Juli 2025   15:13 Diperbarui: 24 Juli 2025   15:39 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LAPORAN ANALYTICAL PAPER UAS

PENGARUH KORUPSI DALAM INDUSTRI CPOTERHADAP STABILITAS HARGA MINYAK GORENG DI INDONESIA

Sebagai Sala Satu Syarat Ujian Tenga Semester Mata Kulia Characterpreneurship

Disusun oleh :

KLOMPOK 5

Oktaviana Delinda Genung/211200024

Familia Eka/21120002

. Angela Friska Tari/211200022

Jesika R.V.L. Praing/241201011

Denny Irianto/201100066

William Sanjaya/241201010

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan produsen utama yang Crude Palm Oil (CPO) di dunia, dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, terutama dalam bentuk minyak goreng. Namun, pada akhir tahun 2021 hingga pertengahan 2022, masyarakat Indonesia menghadapi krisis ketersediaan dan lonjakan harga minyak goreng secara signifikan. Kelangkaan ini bukan semata-mata disebabkan oleh dinamika pasar global, melainkan juga dipengaruhi oleh adanya praktik korupsi dalam kebijakan ekspor CPO yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan distorsi dalam distribusi minyak goreng di dalam negeri (Tempo, 2022). Untuk mengatasi kelangkaan, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban bagi perusahaan untuk memasok sebagian CPO ke pasar domestik sebelum diberikan izin ekspor. Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. Sejumlah perusahaan besar tetap mendapat izin ekspor tanpa memenuhi DMO, yang diduga melibatkan pejabat di Kementerian Perdagangan RI. Hal ini membuka ruang korupsi dan kolusi antara pengusaha dan pejabat publik, yang berdampak langsung pada terganggunya pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di pasar domestik (Kejaksaan Agung RI, 2022).

Dalam beberapa tahun terakhir, ada pergeseran harga CPO di seluruh dunia, yang berdampak pada harga minyak goreng di pasar domestik. Namun, harga minyak goreng di pasar domestik tidak berubah secara proporsional ketika harga input CPO turun. (Tinggi et al., 2022). Krisis ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengapa komoditas sepenting minyak goreng, yang bahan bakunya berlimpah di negeri sendiri, justru sulit dijangkau oleh rakyatnya. Situasi ini mengindikasikan adanya disfungsi serius dalam tata niaga, yang tidak hanya bersifat struktural tetapi juga melibatkan intervensi nonpasar yang bersifat merusak. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk membongkar akar masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang merugikan masyarakat luas, dengan fokus pada praktik korupsi yang terjadi di tingkat korporasi.

Kasus ini kemudian menyeret beberapa tersangka, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Berdasarkan pernyataan resmi Kejaksaan Agung, perbuatan ini menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat serta mengganggu ketahanan pangan nasional (Kompas.com, 2022). Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan sektor strategis nasional. Korupsi dalam industri CPO tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam akses masyarakat terhadap bahan pokok yang seharusnya mudah dan terjangkau. Oleh karena itu, analisis terhadap pengaruh korupsi dalam industri CPO terhadap stabilitas harga minyak goreng menjadi penting untuk merumuskan solusi kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan bebas dari praktik koruptif.

Penyitaan yang hasil tindak pidana korupsi yang bernilai fantastis ini yang di lakukan dari satu tersangka korupsi kasus korupsi ekspor CPO Yaitu. PT. Wilmar group. Berikut rincian pengembalian uang yang terdapat dari lima anak perusahaan Wilmar group.

1. PT. Multimas nabati Asahan RP 3,9 triliun

2. PT. Multi nabati Sulawesi Rp 39, 7 miliar

3. PT. Sinar alam permai RP 483,9 miliar

4. PT Wilmar bioenergi Indonesia RP 57, 3 milliar

5. PT Wilmar nabati Indonesia RP 7,3 triliun

    Sebetulnya bukan hanya milliar grup kareja ada 2 tersangka korupsi lain. Yang di jerat dalam kasus ekspor minyak sawit mentah, yaitu ada PT permata hijau group, PT musim mas group. Yang dimana PT permata hijau group belum mengembalikan Rp 937, 6 milliar, dan PT musim mas group belum mengembalikan RP 4,89 triliun. Hakim yang menangani kasus ini sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan pidana bagi tiga koperasi tersebut, namun dalam kasus ini belum ada kekuatan hukum yang tetap atau belum inkrah sehingga proses penuntutan masih terus berjalan dan ke-dua perusahaan ini di minta untuk kooperatif mengembalikan dana tersebut seperti yang di lakukan oleh Wilmar group (Kenneth, 2024).

Teori Characterpreneurship: Jujur,Tanggung jawab dan Peduli dalam tata kelola CPO Teori ini  sangat penting untuk membangun kerangka analisis untuk masalah korupsi yang ada dalam tata niaga ekspor minyak goreng Indonesia. Untuk memahami dinamika korupsi di tingkat korporasi, kelemahan regulasi, dan efeknya terhadap masyarakat dan pasar domestik, penelitian ini menggunakan pendekatan multidisipliner. Tiga nilai utama yang menjadi dasar dalam teori characterpreneurship ini adalah jujur,tanggung jawab dan peduli. Ketiga nilai ini merupakan komponen penting yang seharusnya melekat pada para pengambil kebijakan,pelaku usaha,maupun aparatur negara yang mengelola sektor strategis.

1.JUJUR: Dalam kasus ini kejujuran merupakan tuntutan semua pihak untuk tidak menyembunyikan informasi dan tidak memanipulasi sistem perizinan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Dampak dalam kasus ini bukan hanya kerugian pada negara ,tetapi juga pada penderitaan masyarakat akibat kenaikan harga minyak goreng,nilai ini sejalan dengan konsep accountability,di mana pejabat publik wajib menyampaikan informasi yang benar kepada rakyat.

2.Tanggung Jawab: Dalam kasus ini tanggung jawab ditekankan pada kesadaran atas konsekuensi dari setia keputusan dan tindakan baik secara hukum,sosial,maupun moral.Pejabat terlibat dalam penyimpangan perizinan eskpor telah mengabaikan tanggung jawabnya terhadap kepentingan nasional dan rakyat kecil.Kegagalan dalam memuhi tanggung jawab ini mengindikasikan lemahnya nilai kepemimpinan dan etika bisnis.

3.Peduli:Dalam kasus ini peduli merupakan cerminan sikap yang meunjukkan empati dan keberpihakan terhadap kepentingan orang lain,terutama kelompok yang rentan terdampak.Di kasus ini kelangkaan minyak goreng,masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling menderita.Kurangnya rasa peduli menciptakan ketimpangan sosial dan memperlebar jurang antara kepentingan elite dan rakyat,nilai peduli menjadi dasar bagi seorang pemimpin untuk kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan.

ANALISIS KASUS

1.Pemaparan fakta dan kronologi

Kasus korupsi ini merupakan kasus ekspor CPO yang  awalnya terjadi sekitar awal tahun 2021,yang dimana ijin ekspor tersebut dikasih ilegal sama oknum pejabat di kementrian perdagangan. Yang dimana akhirnya pemerintah mutusin buat larang ekspor CPO total di bulan April 2022 setelah itu kejaksaan agung mulai turun tangan nyelidikin kasus ini di Mei 2022,dan beberapa orang termasuk pejabat di kemendag langsung dijadiin tersangka. Masalah ini bukan hanya soal uang karena ada pejabat di kementrian perdagangan yang main belakang diberi izin ekspor ke beberapa perusahaan besar padahal perusahaan-perusahaaan itu belum penuhi kewajiban jual CPO buat dalam negeri. Akibatnya stok minyak goreng di Indonesia malah jadi langka,harga juga naik parah,padahal stock CPO kita sebenernya cukup,walaupun uang dan aset udah banyak disita,proses hukum kasus ini masih jalan sampai sekarang intinya sih kasus ini bikin negara rugi,rakyat susah cari minyak goreng tapi pejabat dan perusahaan besar malah cari untung di tengah kondisi itu ( Siahanet et al ., 2022)

2.Akar masalah

Akar masalah dari kasus ini yaitu  Korupsi dapat terjadi dalam proses pemberian izin ekspor-impor CPO, sehingga mempengaruhi ketersediaan CPO di pasar domestik dan berdampak pada harga minyak goreng.

•Manipulasi harga CPO: Korupsi dapat menyebabkan manipulasi harga CPO, sehingga harga CPO menjadi tidak stabil dan berdampak pada harga minyak goreng.

• Pungutan liar: Korupsi dapat menyebabkan pungutan liar pada proses produksi dan distribusi CPO, sehingga meningkatkan biaya produksi dan berdampak pada harga minyak goreng.

•Ketergantungan pada impor CPO: Indonesia masih mengimpor CPO untuk memenuhi kebutuhan domestik, sehingga korupsi dalam proses impor CPO dapat mempengaruhi stabilitas harga minyak goreng.

•Kurangnya transparansi dan akuntabilitas: Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri CPO dapat memungkinkan korupsi terjadi dan berdampak pada stabilitas harga minyak goreng.

•Ketidakseimbangan supply dan demand: Korupsi dapat menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand CPO, sehingga berdampak pada harga minyak goreng.

•Pengaruh oligopoli: Industri CPO di Indonesia didominasi oleh beberapa perusahaan besar, sehingga korupsi dapat terjadi dalam praktik oligopoli dan berdampak pada harga minyak goreng.

3.Dampak

Menurut  Lesmono & Siregar ( 2021) Korupsi dalam industri Crude Palm Oil (CPO) memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas harga minyak goreng di Indonesia. Praktik korupsi seperti pemberian izin ekspor secara ilegal, manipulasi kuota distribusi, hingga penyelewengan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) telah menyebabkan berkurangnya pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri. Akibatnya, terjadi kelangkaan bahan baku minyak goreng yang mendorong lonjakan harga di pasar domestik. Harga minyak goreng menjadi tidak stabil dan cenderung tinggi karena suplai yang terbatas tidak sebanding dengan tingginya permintaan masyarakat. Selain itu, korupsi juga melemahkan efektivitas kebijakan pemerintah, seperti subsidi minyak goreng atau pengaturan harga eceran tertinggi, karena pengawasan yang lemah dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Dampak lebih luasnya, masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kenaikan harga minyak goreng yang merupakan kebutuhan pokok. Kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pelaku industri juga menurun, serta muncul ketidakpastian dalam iklim investasi sektor perkebunan dan pangan. Salah satu contoh nyata adalah kasus korupsi izin ekspor CPO pada tahun 2022 yang menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng di Indonesia, meskipun pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi dan pelarangan ekspor sementara. Dengan demikian, korupsi dalam industri CPO secara langsung dan tidak langsung mengganggu kestabilan harga minyak goreng serta menciptakan dampak sosial-ekonomi yang luas bagi masyarakat.

4.Hasil analisis dengan teori/materi Characterpreneurshaip

Pengertian characterpreneurship: adalah penndekatan kewirausahaan yang menekan pada pembangunan karakter etis dan tanggung jawab moral dalam bewirauahan. Jadi, arti dari teori ini yaitu bahwa seorang wirausahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan. Tetapi juga, integritas, tanggung jawab sosia;, kepedulian terhadap lingkungan, dan juga keteladanan moral (Tauhid & Sutisna, 2024). Adapun juga permasalahan umum dalam industri CPO, perusakan hutan, kebakaran hutan, eksploitasi tenaga kerja, monopoli dan mafia perdangan, dan juga fluktasi harga pasar. Analisis kasus CPO menggunakan teori characterreneurship, etika dan integritas yang dimana banyak perusahaan sawit mengabaikan  etika, misalanya dengan menguasai lahan secara ilegal atau merusak hutang lindung. Yang dimana sangat bertentangan dengan charcterprenuership, yang menuntut integritas tinggi dalam proses binis .Ada juga tanggung jawab sosial, keberlanjutan, pemimpin berkarakter, dan keadilan ekonomi. Rekomendasi characterpreneurship untuk industri CPO :

1.Transparansi dan etika

2.Sertifikasi keberlanjutan

3.Pemberdayaan petani kecil

4.Rehabilitas hutan

5.Pemimpin berintegritas

SOLUSI DAN REKOMENDASI

Solusi dan rekomendasi untuk mengatasi pengaruh korupsi dalam industri CPO (Crude Palm Oil) terhadap stabilitas harga minyak goreng di Indonesia perlu dilakukan secara menyeluruh dan terpadu.

1.pemerintah harus memperkuat sistem tata kelola industri kelapa sawit, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga ekspor, dengan meningkatkan transparansi dan pengawasan di setiap lini. Salah satu langkah konkret adalah membenahi mekanisme izin ekspor dan alokasi distribusi CPO agar tidak mudah dimanipulasi oleh oknum yang korup. Selain itu, diperlukan integrasi data antar lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kejaksaan, guna mempercepat deteksi praktik curang atau penyimpangan.

2.Penegakan hukum harus diperkuat dengan memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku korupsi, termasuk perusahaan yang terlibat, sebagai efek jera dan langkah preventif.

3.pemerintah perlu mendesain ulang skema subsidi atau intervensi harga minyak goreng agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain, transparansi harga CPO dan minyak goreng juga perlu dibuka ke publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Rekomendasi lainnya adalah mendorong peran serta masyarakat sipil dan media untuk melakukan pengawasan partisipatif terhadap rantai pasok industri ini. Dengan sinergi antara penegakan hukum, transparansi, dan penguatan kelembagaan, diharapkan harga minyak goreng di Indonesia bisa kembali stabil dan terjangkau, serta industri CPO bebas dari praktik koruptif yang merugikan rakyat.

KESIMPULAN

Korupsi dalam industri CPO telah memberikan dampak serius terhadap stabilitas harga minyak goreng di Indonesia, menyebabkan kelangkaan, lonjakan harga, dan kerugian bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Untuk mengatasi permasalahan ini, dibutuhkan solusi yang menyentuh akar persoalan, mulai dari perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, hingga penegakan hukum yang tegas. Selain itu, reformasi subsidi, keterbukaan informasi harga, serta partisipasi aktif masyarakat dan media menjadi elemen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dengan penerapan langkah-langkah strategis ini secara menyeluruh dan berkelanjutan, diharapkan industri CPO dapat berjalan lebih bersih dan adil, serta harga minyak goreng dapat kembali stabil dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Kejaksaan Agung RI. (2022). Penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Diakses dari https://kejaksaan.go.id

Lesmono, B., & Siregar, S. (2021). Studi Literatur Tentang Agency Theory. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS), 3(2), 203–210. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v3i2.1128

Kompas.com. (2022). Kronologi kasus minyak goreng dan jeratan hukum terhadap pejabat Kemendag. Diakses dari https://www.kompas.com

Tempo.co. (2022). Krisis minyak goreng dan dugaan korupsi ekspor CPO. Diakses dari https://www.tempo.co

Tauhid, K., & Sutisna, ; |. (2024). STUDI LITERATUR TERKAIT PERANAN TEORI AGENSI PADA KONTEKS BERBAGAI ISSUE DI BIDANG AKUNTANSI (Vol. 3).

Siahaan, C., Febri Herawati, A., & Adrian, D. (2022). Pemberitaan Kelangkaan Minyak Goreng Di Media Online Dan Kepanikan Masyarakat. 4(2)

Tinggi, S., Swadaya, I. E., & Kurniawan, R. R. (2022). Tata Kelola Perusahaan Minyak Goreng di Indonesia : Studi Literatur Fenomena Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Goreng di Indonesia Fauzia Laily Ramadan. In AOSCM: Articles on Operations and Supply Chain Management (OSCM) (Vol. 1, Issue 1).

Kenneth, N. (2024). Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun. Nathanael Kenneth, 2(1).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun