Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Alat Peraga Kampanye, yang Disediakan Caleg, yang Dipasang Menyalahi Aturan, yang Tidak Mendukung UMKM, yang Berakhir di Gundukan Sampah

9 Februari 2024   09:37 Diperbarui: 11 Februari 2024   17:01 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jejeran bendera parpol yang dipasang menyalahi aturan | Kompas.com

Pelaksanaan Pemilihan Umum di suatu Negara merupakan salah satu indikator bahwa Negara tersebut menganut paham demokrasi, suatu paham yang menggambarkan bahwa rakyat 'turut memerintah' di suatu negara melalui peran wakil-wakilnya. Nah, untuk memilih siapa wakil rakyat tersebut diperlukan mekanisme atau sistem yang kita kenal dengan nama general election atau pemilihan umum. 

Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Asas ini semasa di bangku sekolah dulu kita kenal dengan singkatan LUBER. Namun dengan tambahan kata jujur dan adil, disingkat LUBER JURDIL.

Tahun 2024 telah ditetapkan Pemerintah sebagai Tahun Pemilu yang mana pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun keatas, memiliki NIK dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum, akan berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mempergunakan hak pilihnya.

Mengutip laman kpu.go.id, terdapat 9917 calon anggota DPR dari 18 partai politik peserta Pemilu dan 668 calon anggota DPD dari 38 daerah pemilihan yang siap di coblos nama, nomor urut dan lambang partai politik. Terdapat juga puluhan ribu calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota serta tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Calon anggota DPR, DPD dan DPRD ini lebih kita kenal dengan akronim Caleg.

Nun jauh sebelum tanggal 14 Februari 2024, pertarungan sebenarnya untuk meraih simpati dan dukungan warga masyarakat telah dimulai dan belangsung hingga H-3 pelaksanaan pesta demokrasi. Sejumlah upaya, cara, metode, sistem, atau apapun namanya, selama itu tidak melanggar aturan, dilakukan oleh para peserta Pemilu untuk mensosialisasikan diri, mengubah opini publik atas dirinya serta membangun citra agar simpati dan daya ingat masyarakat tertuju kepadanya di hari H pemungutan suara.

Salah satu upaya promosi dan sosialisasi yang dibenarkan oleh penyelenggara Pemilu adalah mempergunakan alat peraga kampanye. Sejak tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi dimulai, kita telah disuguhkan tebaran beragam spanduk dan baliho serta umbul-umbul peserta Pemilu, di sepanjang jalan raya, di persimpangan jalan, pagar perkantoran dan rumah masyarakat, pohon, tiang listrik, jembatan penyeberangan orang, dinding gedung, dan bahkan ada yang terpasang di tempat pemakaman umum. Sepertinya lebih meriah dari hari-hari menjelang perayaan HUT Proklamasi 17 Agustus setiap tahunnya.

Alat peraga kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, adalah bagian dari metode pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang dapat berupa reklame, spanduk dan umbul-umbul. Dapat pula berupa brosur, selebaran, pamflet, poster, stiker pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama.

Logika berpikir ekonomi, euforia pesta demokrasi ini seharusnya berdampak linier terhadap peningkatan produksi UMKM khususnya yang bergerak dalam bidang konveksi, sablon dan reklame. Dana kampanye yang ditaksir mencapai ratusan milyar, diprediksi mengalir kepada UMKM-UMKM kita. Namun semua hanyalah prediksi. Realita yang terjadi tidaklah seindah prediksi.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, melalui Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fikri Safari, seperti yang dilansir laman cnnindonesia.com, menyebutkan bahwa dampak digitalisasi terutama impor produk kampanye dari luar negeri memberi tekanan kepada UMKM sehingga dana kampanye tidak mengalir ke  UMKM kita.

Ditempat dan waktu yang berbeda, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Julius, mengakui pesta demokrasi yang berjalan sebentar lagi tersebut tak 'menetes' ke pelaku usaha kecil. Bahkan dari data yang dimiliki, omzet UMKM konveksi anjlok hingga 90 persen dibandingkan Pemilu 2019. Miris namun hal ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi UMKM kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun