"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya. Insyaallah," lanjutnya.
"Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo," kata Hotman, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).Â
NAM dan pengacaranya memang telah menyatakan bahwa klienya tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Namun penanganan kasus korupsi tidak hanya dilihat karena dengan menerima keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. Mari kita analisa bersama terkait dugaan pelanggaran NAM. Sebab dengan memihak atau mengunci dan dugaan memperkaya instansi lain juga bisa dikatakan korupsi. Niat jahat atau Mens Rea bisa saja disambungkan dengan memperkaya orang lain atau instansi lain.
- Penerapan Pasal yang dikenakan
Syarat seseorang bisa dibilang korupsi dalam pasal 3 UU Tipikor adalah adanya penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan. Sementara dalam pasal 2 lebih umum menjerat dengan syarat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Kata kuncinya adalah memperkaya dan menyalahgunakan wewenang. Jika dilihat dari penjabaran kedua pasal ini, sepertinya pasal 3 tampaknya lebih relevan dengan peran NAM sebagai Menteri. Peran NAM kala itu adalah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
- Pertemuan Awal dengan Pihak google Indonesia
Kemudian tuduhan berlanjut saat NAM menerbitkan peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam Lampiran peraturan tersebut, spesifikasi teknis untuk pengadaan alat TIK diduga sudah mengarah dan mengunci pada sistem operasi Chrome OS. Padahal pengadaan barang dan jasa seharusnya bersifat terbuka dan kompetitif. Tindakan ini yang kemudian dianggap oleh Kejagung sudah sebagai penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
- Pengabaian kajian Awal dan kebutuhan Sekolah
Sebelumnya Google telah mengirimkan surat kepada Kemendikbudristek untuk menawarkan partisipasi dalam pengadaan alat TIK. Surat tersebut diabaikan oleh menteri sebelumnya karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun NAM justru merespons dan mendorong agar Chromebook diloloskan dalam pengadaan TIK tahun 2020. Meskipun ada temuan ini, proyek tetap dilanjutkan sehingga mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk mengabaikan suatu prosedur yang benar demi meloloskan suatu produk tertentu.
Sebenarnya kasus yang menjerat NAM merupakan kasus yang menarik. Penetapan NAM sebagai tersangka adalah berakar dari penyalahgunaan wewenang dan bukan pada unsur menerima aliran dana pribadi. Maka inilah yang justru menjadi poin krusial. Fokus Kejaksaan Agung tampaknya adalah pada bagaimana NAM diduga menggunakan jabatannya sebagai Mendikbudristek untuk mengarahkan dan mengunci proyek pengadaan laptop senilai Rp 1,89 triliun secara spesifik kepada produk google yaitu Chromebook.
Aspek menarik dari kasus ini juga terkait Mens Rea (Niat Jahat). Sebagaimana yang telah kita lihat bersama tentang dugaan niat jahat NAM untuk mengunci satu produk tertentu. Maka Kejagung perlu membuktikan bahwa tersangka NAM memang sengaja bukan karena kelalaian melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, sebagaimana yang diungkapkan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Justu ini menjadi tantangan karena jika NAM memang terbukti bersalah, maka harus ada bukti yang jelas bahwa ia menyalahgunakan wewenangnya dengan sengaja untuk menguntungkan pihak lain dan bukan karena kelalaian. Perlu diingat NAM sendiri mengklain bahwa pemilihan ChromeBook didasarkan pada kajian tim yang menunjukkan efiensi anggaran dan manfaat bagi sekolah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI