Mohon tunggu...
SMA
SMA Mohon Tunggu... Silent Majority Activist

Citizen Power

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penagihan PINJOL "Legal" Kesayangan OJK: EDISI Rupiah Cepat, Cairin, UangMe (Part 2)

24 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 24 Mei 2025   20:37 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini kita tidak sedang bicara soal utang.
Kita bicara tentang TEROR, INTIMIDASI, PENGHINAAN, dan PELANGGARAN HUKUM yang dilakukan secara membabi buta oleh oknum debt collector biadab dari aplikasi RUPIAH CEPAT, CAIRIN, dan UANGME. Berikut adalah beberapa contoh lain dari sekian ribu intimidasi per hari yang dilakukan hanya dari 3 platform yang notabene platform kecil dan mengaku kesayangan --dibaca "legal" OJK. Semua omong kosong embel-embel legal itu hanya kedok yang dilakukan perusahaan berbasis riba yang dijamin akan merontokkan hidup masyarakat dan ekonomi nasional. Bahkan rentenir di kampung saja tidak separah PINJOL dalam menerapkan bunga serta cara penagihannya.

Sumber: Pelanggan Pinjol
Sumber: Pelanggan Pinjol

Sumber: Pelanggan Pinjol
Sumber: Pelanggan Pinjol

Sumber: Pelanggan Pinjol
Sumber: Pelanggan Pinjol

Sumber: Pelanggan Pinjol
Sumber: Pelanggan Pinjol

Sumber: Pelanggan Pinjol
Sumber: Pelanggan Pinjol

APA MEREKA MASIH MANUSIA?

Coba lihat cara mereka menagih:

  • Menghina korban dengan kata-kata keji: "Bangsat, bajingan, goblok, sampah, binatang!"

  • Menyebar data pribadi: KTP, foto selfie, nomor darurat --- disebar ke grup WhatsApp keluarga dan kantor!

  • Mengancam menyebarkan fitnah ke media sosial dan tempat kerja.

  • Mengintimidasi lewat pesan dan telepon nonstop dari nomor-nomor tak dikenal siang malam seperti orang kesetanan.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun