Sudah bukan rahasia umum, penagihan utang oleh semua penyedia pinjaman online (pinjol) LEGAL --dibaca: kesayangan OJK--dalam bentuk intimidasi, teror psikologis, dan kekerasan verbal yang melampaui batas kemanusiaan. Berdasarkan bukti gambar yang diterima dari pengguna PINJOL di platform Rupiah Cepat, Cairin, dan UangMe sebagaimana terlampir. Pinjaman belum jatuh tempo saja sudah siap membuat emosi anda memuncak,apalagi telat, jangan anda kata satu tahun, Â berikut beberapa kutipan pesan yang menjadi bukti jelas praktik tidak beradab ini untuk tagihan telat 1 - 2 hari
"BELUM BAYAR HUTANG SIH BINATANG???"
"URAT MALU MU DIPAKE DIKIT YA BAJINGAN..."
"DI PERMALUKAN DI SELURUH JEJARING SOSIAL MEDIA..."
"SAYA GUNAKAN DATA KAU UNTUK MEMINJAM DI APLIKASI ILEGAL..."
Ini adalah ancaman. Ini adalah bentuk pelecehan. Ini adalah tindak kekerasan!
Perusahaan pinjol atau debt collector yang mengirimkan pesan seperti ini tidak hanya melanggar etika, tapi juga bisa dijerat dengan hukum pidana atas dasar penghinaan, ancaman, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Kami ingin menegaskan beberapa poin penting:
-
Tidak ada satu pun manusia pantas diperlakukan seperti binatang hanya karena menunggak utang.
Penyebaran data pribadi dan ancaman untuk mempermalukan seseorang di media sosial adalah tindakan ilegal yang dapat dituntut secara hukum.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!