Mohon tunggu...
SMA
SMA Mohon Tunggu... Silent Majority Activist

Citizen Power

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penagihan PINJOL "LEGAL" Kesayangan OJK: EDISI Rupiah Cepat, Cairin, UangMe

24 Mei 2025   20:20 Diperbarui: 24 Mei 2025   20:19 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panggilan Membabi Buta Kesetanan

Sudah bukan rahasia umum, penagihan utang oleh semua penyedia pinjaman online (pinjol) LEGAL --dibaca: kesayangan OJK--dalam bentuk intimidasi, teror psikologis, dan kekerasan verbal yang melampaui batas kemanusiaan. Berdasarkan bukti gambar yang diterima dari pengguna PINJOL di platform Rupiah Cepat, Cairin, dan UangMe sebagaimana terlampir. Pinjaman belum jatuh tempo saja sudah siap membuat emosi anda memuncak,apalagi telat, jangan anda kata satu tahun,  berikut beberapa kutipan pesan yang menjadi bukti jelas praktik tidak beradab ini untuk tagihan telat 1 - 2 hari

Sumber: Pelanggan PINJOL
Sumber: Pelanggan PINJOL
Sumber: Pelanggan PINJOL
Sumber: Pelanggan PINJOL
Sumber: Pelanggan PINJOL
Sumber: Pelanggan PINJOL

Pelanggan PINJOL
Pelanggan PINJOL

Sumber: Pelanggan PINJOL
Sumber: Pelanggan PINJOL
Sumber: Pelanggan PINJOL
Sumber: Pelanggan PINJOL

"BELUM BAYAR HUTANG SIH BINATANG???"

"URAT MALU MU DIPAKE DIKIT YA BAJINGAN..."

"DI PERMALUKAN DI SELURUH JEJARING SOSIAL MEDIA..."

"SAYA GUNAKAN DATA KAU UNTUK MEMINJAM DI APLIKASI ILEGAL..."

Ini adalah ancaman. Ini adalah bentuk pelecehan. Ini adalah tindak kekerasan!

Perusahaan pinjol atau debt collector yang mengirimkan pesan seperti ini tidak hanya melanggar etika, tapi juga bisa dijerat dengan hukum pidana atas dasar penghinaan, ancaman, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kami ingin menegaskan beberapa poin penting:

  1. Tidak ada satu pun manusia pantas diperlakukan seperti binatang hanya karena menunggak utang.

  2. Penyebaran data pribadi dan ancaman untuk mempermalukan seseorang di media sosial adalah tindakan ilegal yang dapat dituntut secara hukum.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun