Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya pinjaman online (pinjol) tanpa agunan (KTA) dan layanan paylater telah menjadi fenomena yang merusak struktur ekonomi individu dan berpotensi menghancurkan masa depan generasi produktif Indonesia.
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, justru sektor-sektor ini berkembang liar tanpa kendali yang memadai.
Pinjol dan Paylater Menjerat, Bukan Memberdayakan
Alih-alih menjadi alat bantu keuangan, pinjol dan paylater malah bertransformasi menjadi jebakan hutang konsumtif massal.
Sebagian besar pengguna memanfaatkan layanan ini bukan untuk keperluan produktif seperti modal usaha atau investasi pendidikan, melainkan untuk konsumsi jangka pendek yang tidak memberikan nilai tambah ekonomi.
Bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan praktik penagihan yang melanggar hukum memperparah beban masyarakat, khususnya generasi muda usia kerja.
Lebih parah lagi, banyak perusahaan pinjol dan penyedia paylater yang beroperasi dengan sistem penilaian kredit minim verifikasi, asal-asalan, dan penuh jebakan.
Akibatnya, individu yang secara ekonomi tidak layak memikul beban utang justru dijebak untuk terus berhutang.
Dampak Sistemik terhadap Ekonomi Nasional
Pinjol dan paylater merusak daya beli masyarakat.
Setiap cicilan yang harus dibayar menggerus pendapatan riil yang seharusnya dapat digunakan untuk konsumsi produktif atau tabungan.
Ini menyebabkan konsumsi rumah tangga, komponen terbesar dalam produk domestik bruto (GDP) Indonesia, melemah.
Data menunjukkan, konsumsi rumah tangga berkontribusi lebih dari 55% terhadap GDP Indonesia.
Apabila masyarakat semakin terbebani utang konsumtif, efeknya akan langsung terasa pada melambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya angka kredit macet (NPL), dan melemahnya stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, beban psikologis akibat tekanan penagihan yang kasar dan intimidatif mengakibatkan banyak generasi muda mengalami stres, depresi, bahkan dalam beberapa kasus tragis, bunuh diri.
Apakah ini yang kita inginkan untuk masa depan bangsa?
Ketidakpatuhan terhadap Aturan OJK dan Pelanggaran Hak Konsumen
Meskipun OJK sudah menerbitkan regulasi ketat terkait perlindungan konsumen, kenyataannya di lapangan banyak pelaku pinjol dan paylater melanggar:
- Menagih di luar jam yang diperbolehkan.
- Menggunakan bahasa kasar, ancaman, dan mempermalukan konsumen.
- Tidak transparan dalam memberitahukan biaya dan bunga.
- Mengakses data pribadi tanpa izin sah.