Mohon tunggu...
Deni armanda
Deni armanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas bhayangkara Jakarta raya

Halo saya Deni, seorang perintis kesuksesan dan selain kesuksesan saya juga suka berohlaraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebebasan Berpendapat dan HAM di Era Digital

3 Juli 2023   05:45 Diperbarui: 3 Juli 2023   06:05 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT & HAM DI ERA DIGITAL
 
NAMA PENULIS: Deni Armanda
DOSEN PENGAMPU: Saeful Munjab, S.Sos, M.I.Kom
 
 
Abstrak
Demokrasi sebagai pondasi atau tatanan pemerintahan Indonesia yang berimplikasi pada persamaan hak, kewajiban dan perlakuan yang sama terhadap semua warga negara. Kebebasan berekspresi atau pendapat itu penting bagi Hak setiap orang yang dijamin oleh konstitusi tercantum dalam Pasal 28E Ayat (3). Kemajuan teknologi dan informasi merupakan sarana penyampaian opini publik di. Teknologi komunikasi dengan berbagai jenis media sosial telah menciptakan kebebasan untuk melakukannya setiap individu mengungkapkan pendapatnya melalui berbagai jenis komunikasi di jejaring sosial. Perkembangan media komputer sarat dengan beberapa masalah. Pembatasan HAM dalam berbagai aspek ini adalah bentuk kontrol untuk menghindari kebebasan brutal yang melampaui batas.
 
Latar belakang
Hak atas kebebasan berekspresi atau berpendapat adalah hak asasi manusia yang  memungkinkan individu untuk mengekspresikan, berbagi, dan mengekspresikan pandangan, pendapat,  dan gagasan mereka tanpa  takut dihukum atau dibatasi oleh pemerintah atau badan lain. Di era digital saat ini, dimana teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat pesat, hak ini banyak mendapat perhatian  karena implikasinya yang luas dan peluangnya yang penting. Di bidang kebijakan sosial, debat media sosial seringkali menampilkan perpaduan antara fakta dan opini, informasi dan misinformasi, serta propaganda kebencian. Kebebasan berpendapat sekaligus ditentang oleh dua pihak: pertama,  pihak yang menggunakan suasana kebebasan berpendapat untuk menyebarkan misinformasi dan propaganda kebencian, dan kedua,  pihak yang membenarkan adanya misinformasi dan propaganda kebencian. untuk membatasi kebebasan berbicara secara umum.
Konsep HAM memiliki beberapa dimensi. Pertama, hak dan keistimewaan tidak dapat dipisahkan. Tidak dapat dicabut adalah hak asasi manusia karena itu adalah manusia. Hak-hak tersebut merupakan hak moral yang bersumber dari kemanusiaan setiap orang. dan hak-hak ini bertujuan untuk menjamin martabat setiap orang. Dengan kata lain, hak asasi manusia yang lain adalah hak hukum yang diwujudkan melalui proses perundang-undangan perdata. Dan oleh karena itu hak asasi manusia harus dilandasi rasa memiliki dan kita  sebagai warga negara Indonesia yang sejati, kita harus memahami konsep hak asasi manusia bagi masyarakat yang nantinya bertambah kemerdekaannya, maka hak asasi manusia itu fundamental dan sangat penting. penting bagi orang untuk memiliki hak-hak ini - hak-hak ini dapat dilaksanakan tanpa tekanan atau tekanan waktu.
 
 
 
Tinjauan Pustaka
1. Kebebasan berekspresi di lingkungan digital:
Kebebasan berekspresi di era digital meliputi penggunaan internet, media sosial, blog, platform  video, dan teknologi lainnya sebagai sarana komunikasi dan ekspresi. Berkaitan dengan hal tersebut, muncul beberapa isu penting seperti regulasi internet, netralitas internet, sensor informasi dan perlindungan privasi. Tinjauan pustaka ini membahas masalah-masalah ini dan menyoroti pentingnya menghormati kebebasan berekspresi dalam lingkungan digital.
 
2. Pengaruh jejaring sosial terhadap kebebasan berekspresi:
Media sosial telah menjadi platform terpenting untuk menyampaikan pendapat di era digital. Tinjauan literatur ini mengkaji dampak media sosial terhadap kebebasan berekspresi. Meskipun media sosial memungkinkan penggunaan bahasa yang lebih baik, ada juga kekhawatiran tentang pembatasan konten, penyebaran informasi yang salah, dan penggunaan algoritme untuk membatasi pengungkapan.
 
3. Perlindungan privasi dan kebebasan berekspresi:
Di era digital, data pribadi pengguna  semakin rentan. Tinjauan literatur ini mengkaji hubungan antara privasi dan kebebasan berekspresi. Investigasi ini mencakup topik-topik seperti pengawasan massal, pengawasan internet, dan penggunaan data pribadi untuk tujuan komersial atau politik. Perlindungan privasi yang memadai dianggap perlu untuk mempertahankan kebebasan berekspresi yang sehat.
 
4. Tantangan Hukum dan Regulasi di Era Digital:
Tinjauan literatur ini juga menjelaskan tantangan hukum dan peraturan yang muncul dalam menghormati kebebasan berekspresi di era digital. Mengatur kebebasan berekspresi tanpa membatasi hak asasi manusia lainnya, seperti hak privasi dan keamanan, merupakan tantangan yang kompleks. Studi ini mengkaji berbagai inisiatif dan pendekatan regulasi yang telah diterapkan di berbagai negara untuk mengatasi masalah ini.
5. Kesimpulan dan implikasi:
Tinjauan literatur ini memberikan temuan tentang isu-isu terkait kebebasan berekspresi di era digital. Implikasi dari penelitian ini dapat menjadi dasar untuk mengembangkan kerangka kebijakan yang lebih baik untuk menjaga kebebasan berekspresi secara simultan dalam lingkungan digital.
 
 
Metode penulisan
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan Metode Tinjauan Pustaka (Literature review) yang mana dalam metode ini menggunakan buku, artikel dan jurnal yang berkaitan dengan hal yang ditulis, kemudian hasil dari analisis ini digunakan untuk menganalisis tentang HAK kebebasan bependapat di Era Digital.
 
 
Hasil dan pembahasan
Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berpendapat
Kebebasan berekspresi, atau kebebasan berpendapat, adalah hak hidup dasar yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Pelaksanaan kebebasan berbicara dapat berupa tulisan, buku, debat atau kegiatan jurnalistik, setiap warga negara  dapat mengungkapkan pendapatnya secara legal, sehingga seringkali didasarkan pada ceritanya di jejaring sosial. Penyampaian berbagai pendapat, termasuk masalah administrasi, hukum, dan politik, baik berupa kebijakan publik pemerintah maupun lembaga pemerintah lainnya, pendapat atau kritik terhadap kebijakan publik sehubungan dengan pengendalian kegiatan pemerintah. Kebebasan berbicara dianggap penting karena empat alasan. , yaitu: (1) Kebebasan berekspresi merupakan sarana penting  realisasi diri dan juga  realisasi potensi penuh seseorang (2)  pencarian kebenaran dan kemajuan pengetahuan,  dengan kata lain: karena pencari pengetahuan dan kebenaran harus mendengarkan semua sisi dari suatu masalah, memikirkan semua kemungkinan, mengendalikan penilaiannya dengan mengkonfrontasinya dengan sudut pandang yang berlawanan dan menggunakan pemikiran alternatif. (3) kebebasan berbicara sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam  pengambilan keputusan, khususnya di bidang politik, (4) kebebasan berbicara memungkinkan stabilisasi dan adaptasi masyarakat dan negara. Pemerintah Joko Widodo telah menamparnya bahwa sementara demokrasi  negara tidak akan hilang begitu saja, sekecil apa pun, itu akan menarik banyak perhatian. Tanda-tanda penurunan terlihat pada laporan tahunan Economist Intelligence Unit (EIU) yang baru saja diterbitkan, yang menempatkan Indonesia pada peringkat 64 dunia pada Indeks Demokrasi, masih tertinggal dari Malaysia. Timor Timur dan Filipina. Hasil ini merupakan yang terendah dalam 14 tahun terakhir. Indonesia tergolong demokrasi tidak lengkap, yaitu lebih lemah dibandingkan  negara-negara yang berstatus demokrasi penuh. Runtuhnya demokrasi akibat tindakan keras terhadap kebebasan sipil, ditandai dengan  kekerasan tak terkendali dalam penangkapan aktivis dan anggota suku.
 
Di Indonesia, kebebasan berekspresi diatur oleh undang-undang no. diatur secara ketat. 9/1998 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di tempat umum, baru n 9/1998, yang menyangkut hak untuk berbicara di depan umum, kebebasan untuk menyatakan pendapat di depan umum dalam arti jika pendapat dan aspirasi kita tampak bertentangan, tidak ada yang salah . dengan mendiskusikannya secara tertulis atau di depan umum, misalnya pada demonstrasi). ). ), aksi ini dijamin oleh pemerintah dengan syarat para pengunjuk rasa dapat menghubungi polisi secara tertulis  sebelum demonstrasi, namun di masa lalu sering terjadi permusuhan antara mahasiswa dan polisi. Di sisi lain, polisi memenuhi tugas keamanan nasional mereka. Tidak, tidak, di seberang perbatasan, kalau tidak suara mereka tidak akan terdengar, karena polisi akan menghentikan mereka. Dalam hal ini  memberikan bimbingan pedagogis agar kegiatan NU sejalan dengan visi berdasarkan capaian Bakhtsul Masail dalam membela `amar ma'ruf Nahi munkar dan mencapai kebenaran berjuang dan membela keadilan. di bawah kondisi berikut. : Pertama, tidak merugikan atau merugikan pihak lain. kedua, jangan membahayakan orang lain. ketiga,  sebagai upaya terakhir. Negosiasi dan lobi tidak bisa lagi dilakukan. Keempat, demonstrasi atau penyampaian pendapat  kepada pemerintah hanya dapat dilakukan melalui Ta'rif (Deklarasi) dan Al-Wa'zhu (Nasihat).
 
kebebasan Perpendapat dalam  Undang - Undang Dasar
 
Konstitusi merupakan hasil karya bersama para tokoh muslim Indonesia  karena pengesahan konstitusi (1945) merupakan konstitusi nasional yang berlaku di mana-mana di Indonesia. Di Indonesia, konstitusi  mengalami empat kali perubahan, yaitu yang pertama  tahun 1945 (konstitusi Indonesia yang sebenarnya hanya berlaku untuk Jawa, Madura dan Sumatera), yang kedua  tahun 1949. di (UUD 1949). Indonesia). ,  berlaku nyata di mana-mana di Indonesia kecuali Irlandia Barat), Ketiga, 1950 (UUD Sementara Indonesia), Negara Kesatuan berlaku nyata di mana-mana di Indonesia kecuali Irlandia Barat, Keempat, 1959 (UUD 1945). ), konstitusi ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irlandia Barat. Setelah reformasi pertama,  semangat untuk mengubah UUD 1945 tumbuh, dan MPR mengeluarkan amandemen berupa Amandemen Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat pada tahun 1999 dan 2000, 2001 dan 2002.17 Salah satu jaminannya adalah hak yang diberikan oleh undang-undang . hukum hak untuk  menyatakan pendapat, menyatakan pendapat dan menerima bukti (UUD 1945, Pasal 28 E, F). 18 Pasal 28E UUD 1945 (BARU 1945), yang mengatur tentang hak asasi manusia, berbunyi: ) Setiap orang berhak memeluk suatu agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan, melanjutkan, memutuskan melamar pekerjaan. , memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, tinggal di wilayah negara, pergi dan berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan beragama, menyatakan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Pasal 28 F Setiap orang berhak menyampaikan dan menerima informasi untuk pengembangan kepribadian dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, menerima, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang tersedia. Selain itu, interpretasi Pasal 9 tahun 1998, yang menyangkut kebebasan berbicara di depan umum, Pasal 1(1): “Kebebasan untuk menyatakan pendapat secara lisan, tertulis dan sebagainya dianggap bebas dan bertanggung jawab menurut undang-undang yang ada. dan peraturan.. Konsep hak asasi manusia, kebebasan berekspresi terkait dengan konsep negara hukum.Sebagai negara hukum, Indonesia telah meratifikasi beberapa standar internasional untuk perlindungan kebebasan berekspresi dan berekspresi, dijamin konstitusi. , agar kritik terhadap pemerintah tidak melanggar undang-undang, kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi Indonesia, selain itu  kebebasan berekspresi dibatasi, selain itu, Hak Asasi Manusia (HAM) 1945 terhadap Perubahan Kedua UUD, yang mana sebelumnya adalah No Human Rights Articles (HAM), MPR mengamandemen UUD 1945 antara tahun 1999 dan 2002, memicu tuntutan reformasi pada tahun 1998. .Ada tekanan sosial untuk  reformasi di seluruh  negeri, termasuk pelajar dan pemuda. Salah satu syarat tersebut adalah penegakan  hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi. Kerjasama dan Nepotisme (KKN). Ini merupakan langkah maju yang penting dalam proses transformasi Indonesia dan salah satu upaya bangsa Indonesia untuk mentransformasikan UUD 1945 menjadi konstitusi yang lebih modern dan demokratis. Ketika Hak Asasi Manusia (HAM) dimasukkan dalam UUD 1945, UUD 1945 menjamin hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia.
 
Kesimpulan dan Saran
Kebebasan berbicara dan berpendapat diabadikan dalam UUD 1945 dan mencakup hak untuk berpendapat, mengungkapkan pikiran dan menggunakan media (Pasal 28 E, F UUD 1945). “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.” Kemudian UU Kebebasan Berekspresi no. 9/1998 Pasal 1(1) berbunyi: “Kemerdekaan,  lisan, tulisan dan pendapat lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kebebasan berekspresi dalam UUD dan UU No. 1945 UU No. 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak asasi untuk hidup, yang  dijamin dan dilindungi oleh negara dalam UU No. 9 Tahun 1999. 39  tentang hak asasi manusia dalam pasal 14 , 23, 24 dan 25, yang mengatur  kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan perlindungan transmisi informasi, kebebasan berekspresi  adalah hak dan kewajiban demokrasi. Jejaring sosial sebagai salah satu bentuk perkembangan informasi dan komunikasi merupakan sarana komunikasi yang tidak dapat diabaikan. Media sosial sebagai ruang publik untuk mewujudkan kebebasan berekspresi dan berpendapat mendorong demokrasi inklusif.
 
Menurut penulis, ada undang-undang ketat yang melindungi kebebasan berekspresi, hak asasi manusia yang dijamin. Namun, belakangan ini, kebebasan berbicara terkadang hanya berfungsi sebagai kritik konstruktif masyarakat, namun kebebasan berbicara sering mengalami penurunan di ruang publik, baik lisan maupun tulisan. 30Marwandianto dan Helmi Ardani Nasution, Op, Cit, hal. 3
 
 
 
 
Daftar Pustaka
Undang - Undang Dasar 1945 Sekretariat Jenderal MPR RI. 2018.
 
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
 
Undang - Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekeaan berpendapat di muka umum
 
Latipah Nasution. Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekpresi dalam Ruang Publik di Era Digital. Buletin Hukum dan Keadilan. Vol. 4. No. 3 2020.
 
Marwandianto dan Helmi Adrdani Nasution. Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Bere
kpresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal HAM. Vol. 11 No. 1 April 2020
 
Tanang Haryanto dkk. Pengaturan  tentang  Hak  Asasi  Manusia  Berdasarkan  Undang - Undang Dasar 1945 sebelum dan setelah Amandemen. jurnal Dinamika Hukum. Researcah Vol. 8. No. 2 Mei 2008.
 
M. Choirul Anama dan Muhammad Hafiz. Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)  dalam kerangkan Hak Asasi Manusia. Jurnal Kemanan Nasional
Research Vol. 1 No, 03. 2015
 
Jurnal HAM Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, vol.4, no.2, Desember, Jakarta: 2012
 
https://www.freiheit.org/id/indonesia/tantangan-kebebasan-berpendapat-di-era-digital-hoaks-dan-ujaran-kebencian


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun