Mohon tunggu...
Muhammad Dendy
Muhammad Dendy Mohon Tunggu... Seniman - menulis adalah obat hati

"saya adalah orang yang selalu ingin belajar dan selalu ingin mengembangkan segala potensi yang ada dalam diri saya"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kenapa Sistem Negara Federasi Tidak Cocok untuk Indonesia?

29 Agustus 2017   03:33 Diperbarui: 29 Agustus 2017   21:14 45329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NKRI harga mati. Itulah kalimat yang sering kita dengar. Secara tidak langsung itu merupakan penekanan sekaligus memperjelas. Bahwa sistem Negara Kesatuan yang telah digunakan selama ini di Indonesia, merupakan hal yang final tidak dapat diganggu gugat lagi. Sehingga kata "Federalisme" merupakan kalimat haram dan tabu disebutkan dalam sistem Politik Indonesia.

Federalisme itu sendiri adalah bentuk negara dimana Provinsi/Negara bagian merupakan bagian terpisahkan dari pemerintahan pusat. Dalam sistem negara federasi pemerintahan pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal bersifat nasional saja. Seperti Militer, hubungan luar negeri dan Fiskal. Selebihnya merupakan wewenang pemerintah negara bagian/ provinsi.

Sebagai contoh adalah negara Amerika Serikat yang menggunakan sistem federasi. Sebagai negara yang memiliki luas 9,6 juta Km2, yang tentu saja memiliki luas 4 kali lipat dari luas keseluruhan daratan Indonesia. Negara Amerika Sepakat menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya. Dalam sistem politik Amerika, provinsi sering disebut sebagai negara bagian.

Negara bagian tentu memiliki hukum, lambang dan bendera sendiri. Sehingga tak heran jika kita menonton film Hollywood, bendera Negara bagian dikibarkan berdampingan dengan bendera Nasional Amerika Serikat. Sebagai contoh, negara bagian Texas memiliki bendera negara bagian, yang tentu saja dapat dikibarkan berdampingan dengan bendera nasional Amerika Serikat "Star Spangled Banner" . Dengan catatan bendera negara bagian Texastersebut tidak boleh posisinya lebih tinggi dari bendera nasional Amerika Serikat.

Jadi negara bagian itu ibaratnya negara dalam negara, akan tetapi masih terikat dengan sistem federasi. Sehingga setiap negara bagian memiliki kewenangan Otonomi Khusus. Sistem negara federasi itu sendiri memang banyak digunakan oleh negara-negara besar lainnya seperti India, Australia, dan Rusia. Bahkan negara Malaysia yang bukan negara besar seperti negara-negara yang saya sebutkan diatas. Serta merupakan negara tetangga kita pun menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya.

Akan tetapi mengapa sistem federasi seperti "momok" menakutkan dan ibaratnya seperti "Haram dan tabu" disebutkan dalam sistem politik Indonesia?. Memang kata Federasi bukanlah kata asing bagi sistem politik Indonesia. Karena sejak awal kelahiran negara Indonesia. Sistem federasi pernah digunakan sebagai bentuk negara Indonesia pada masa Orde Lama dahulu. Pada tahun 1949 setelah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB),yang dilakukan oleh pihak Indonesia dan Belanda. Telah menyepakati bentuk negara Indonesia adalah negara serikat/federasi. Indonesia berbentuk negara serikat hanya berselang satu tahun saja, hingga kembali kepada bentuk negara kesatuan pada tahun 1950.

Sehingga tidak heran, hingga saat ini sistem negara federasi sangat tabu. Karena bentuk negara federasi sering disebut-sebut bentukannya belanda. Atau kalau saya mau lebih frontal. "Negara boneka" Belanda karena dahulu pada Konferensi Meja Bundar tersebut. Belanda lebih menginginkan Indonesia berbentuk federasi. Sehingga kata federasi terdengar sangat tabu untuk diwacanakan. Terutama era orde baru, yang lebih mengedepankan sistem pemerintahan yang sentralistik.

Wacana negara federasi kembali mengemuka setelah adanya era Reformasi. Hal ini dikarenakan banyaknya daerah-daerah di Indonesia yang ingin melepaskan diri dari Indonesia, ketika era orde baru berkuasa. Terutama di luar pulau Jawa. Karena timpangnya pembangunan era orde baru yang terkesan sentralistik pada saat itu. Sehingga wacana negara federasi dapat menjadi solusi, agar Indonesia tidak Bubar seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Ketika awal era Reformasi, Amien Rais yang merupakan tokoh Reformasi pada saat itu, mengusulkan Indonesia untuk menjadi negara federasi. Karena untuk menghindari pecahnya negara Indonesia. Karena setelah runtuhnya era orde baru, daerah-daerah yang selama ini takut untuk mengeluarkan aspirasi untuk melepaskan diri dari Indonesia selama era orde baru. Seperti mendapatkan angin segar. Karena dengan runtuhnya rezim orde, tentu saja Indonesia bertransformasi menjadi demokrasi seutuhnya. Dimana kran kebebasan berpendapat dibuka seluas-luasnya pada era Reformasi.

Akan tetapi ide Amien Rais tentang wacana negara federasi tersebut, hilang bagai angin lalu. Karena mayoritas aktivis Reformasi pada saat itu. Lebih menginginkan Indonesia tetap pada negara kesatuan. Sehingga yang menjadi jalan tengah ketika itu, Indonesia tetap menjadi negara kesatuan. Akan tetapi dengan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Sehingga lahirlah UU.No.22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah. Yang menjadi cikal bakal lahirnya otonomi daerah yang seluas-luasnya hingga saat ini.

Lahirnya Undang-undang tersebut, bagaikan jalan tengah bagi situasi politik Nasional Indonesia ketika itu. Tetapi tentu saja masih banyak pihak yang masih menginginkan Indonesia menjadi negara federasi. Terutama para tokoh-tokoh daerah. Akan tetapi lebih banyak tokoh-tokoh nasional yang takut jika Indonesia berubah menjadi negara federasi.

Padahal sistem negara bukanlah hal yang mutlak. Karena bisa berubah sewaktu-waktu dibutuhkan dan menyesuaikan kondisi negara. Apalagi untuk negara besar, beragam dan berbentuk kepulauan seperti Indonesia. Karena secara logika sistem negara federasi jauh lebih cocok untuk mengakomodir segala kepentingan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, bahasa, maupun Etnis.

Sebagai contoh, negara Tiongkok jauh lebih luas dari Indonesia. Akan tetapi jumblah suku terbesar disana hanya suku Han yang berjumlah 90 persen dari total penduduk. Dan selebihnya etnis-etnis lain selain suku Han yang tentu saja tidak sebanyak jumblah etnis dan suku di Indonesia. Sehingga bentuk negara kesatuan paling pas Untuk negara Tiongkok. Negara Tiongkok masih konsisten sebagai negara kesatuan hingga saat ini.

Menurut saya, beragamnya masyarakat Indonesia adalah suatu alasan terbesar kenapa para tokoh-tokoh nasional masih takut untuk menerapkan sistem federasi untuk indonesia. Indonesia merupakan negara yang paling beragam , bahkan paling beragam di dunia. Berbeda dengan negara Amerika Serikat, yang mana jumblah etnis dan suku tidak sebanyak di Indonesia. Sehingga kalaupun Amerika berbentuk federasi, masyarakat Amerika tetap dapat dipersatukan dalam wadah negara federal. Sedangkan Indonesia, jika berbentuk federasi seperti negara Amerika Serikat. Tentu akan sangat banyak daerah-daerah yang mau di akomodir kepentingannya, sehingga pada akhirnya mendirikan negara sendiri.

Apalagi sistem politik Indonesia yang masih jauh lebih rapuh dibandingkan Amerika Serikat. Kenapa saya sebut masih rapuh? Karena rasa persatuan Rakyat Indonesia sebagai satu bangsa, masih belum sekokoh negara Amerika Serikat. Karena Amerika jauh lebih matang dalam berpolitik dan berdemokrasi. Semenjak berakhirnya perang civil dimasa Presiden Abraham Lincoln, persatuan bangsa Amerika semakin kokoh. Karena setelah berakhirnya perang tersebut. Presiden Lincoln memperkuat persatuan Amerika Serikat dan peran pemerintahan pusat dalam sistem federasi Amerika Serikat.

Sehingga menurut kesimpulan saya selain sistem negara federasi erat kaitannya dengan negara Boneka Belanda. Sistem negara federasi menjadi tabu untuk diterapkan karena terlalu beragamnya Masyarakat Indonesia. Baik dari etnis, suku bangsa, dan agama. Akan tetapi disatu sisi Indonesia hampir mirip seperti negara federasi, dengan memberikan hak otonomi khusus bagi daerah-daerah istimewa dan daerah-daerah yang pernah ingin melepaskan diri dari NKRI.

Tetapi, apapun bentuk negara Indonesia kini dan nanti. Pemerataan pembangunan adalah kunci dari persatuan dan kesatuan sebuah negara. Seperti contohnya Amerika Serikat. Meskipun berbentuk federasi yang "katanya" rasa persatuannya tidak sekuat Indonesia yang berbentuk negara kesatuan. Rasa persatuan mereka sebagai satu bangsa sangat kuat dan kokoh. Karena meratanya pembangunan di seantero negeri, bahkan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dipelosok negara tersebut. 

Hal itu terbukti dari film-film Hollywood Amerika Serikat, yang hampir tak pernah absen menampilkan bendera Nasional negaranya. Yang seakan menunjukkan betapa tingginya rasa Nasionalisme rakyat Amerika Serikat.

Sehingga masalah Indonesia bukan pada sistem atau bentuk negara. Akan tetapi adalah tidak meratanya paradigma pembangunan infrastruktur maupun ekonomi dari Sabang hingga Merauke. Karena jika tetap tidak merata dengan sistem saat ini. Prediksi Indonesia akan bubar seperti Uni soviet dan Yugoslavia seperti yang diucapkan oleh Amien Rais. Bisa saja benar dan bukan hanya ucapan angin lalu saja. Karena dengan adanya pemerataan pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Tentu saja seluruh daerah akan merasakan "Kehadiran Negara". Sehingga rasa persatuan dan kesatuan pun muncul dihati seluruh rakyat Indonesia. Karena pada dasarnya motto "senasib dan seperjuangan" tidak hanya ucapan indah belaka. (Muhammad Dendy).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun