Mohon tunggu...
Muhammad Dendy
Muhammad Dendy Mohon Tunggu... Seniman - menulis adalah obat hati

"saya adalah orang yang selalu ingin belajar dan selalu ingin mengembangkan segala potensi yang ada dalam diri saya"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kenapa Sistem Negara Federasi Tidak Cocok untuk Indonesia?

29 Agustus 2017   03:33 Diperbarui: 29 Agustus 2017   21:14 45329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NKRI harga mati. Itulah kalimat yang sering kita dengar. Secara tidak langsung itu merupakan penekanan sekaligus memperjelas. Bahwa sistem Negara Kesatuan yang telah digunakan selama ini di Indonesia, merupakan hal yang final tidak dapat diganggu gugat lagi. Sehingga kata "Federalisme" merupakan kalimat haram dan tabu disebutkan dalam sistem Politik Indonesia.

Federalisme itu sendiri adalah bentuk negara dimana Provinsi/Negara bagian merupakan bagian terpisahkan dari pemerintahan pusat. Dalam sistem negara federasi pemerintahan pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal bersifat nasional saja. Seperti Militer, hubungan luar negeri dan Fiskal. Selebihnya merupakan wewenang pemerintah negara bagian/ provinsi.

Sebagai contoh adalah negara Amerika Serikat yang menggunakan sistem federasi. Sebagai negara yang memiliki luas 9,6 juta Km2, yang tentu saja memiliki luas 4 kali lipat dari luas keseluruhan daratan Indonesia. Negara Amerika Sepakat menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya. Dalam sistem politik Amerika, provinsi sering disebut sebagai negara bagian.

Negara bagian tentu memiliki hukum, lambang dan bendera sendiri. Sehingga tak heran jika kita menonton film Hollywood, bendera Negara bagian dikibarkan berdampingan dengan bendera Nasional Amerika Serikat. Sebagai contoh, negara bagian Texas memiliki bendera negara bagian, yang tentu saja dapat dikibarkan berdampingan dengan bendera nasional Amerika Serikat "Star Spangled Banner" . Dengan catatan bendera negara bagian Texastersebut tidak boleh posisinya lebih tinggi dari bendera nasional Amerika Serikat.

Jadi negara bagian itu ibaratnya negara dalam negara, akan tetapi masih terikat dengan sistem federasi. Sehingga setiap negara bagian memiliki kewenangan Otonomi Khusus. Sistem negara federasi itu sendiri memang banyak digunakan oleh negara-negara besar lainnya seperti India, Australia, dan Rusia. Bahkan negara Malaysia yang bukan negara besar seperti negara-negara yang saya sebutkan diatas. Serta merupakan negara tetangga kita pun menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya.

Akan tetapi mengapa sistem federasi seperti "momok" menakutkan dan ibaratnya seperti "Haram dan tabu" disebutkan dalam sistem politik Indonesia?. Memang kata Federasi bukanlah kata asing bagi sistem politik Indonesia. Karena sejak awal kelahiran negara Indonesia. Sistem federasi pernah digunakan sebagai bentuk negara Indonesia pada masa Orde Lama dahulu. Pada tahun 1949 setelah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB),yang dilakukan oleh pihak Indonesia dan Belanda. Telah menyepakati bentuk negara Indonesia adalah negara serikat/federasi. Indonesia berbentuk negara serikat hanya berselang satu tahun saja, hingga kembali kepada bentuk negara kesatuan pada tahun 1950.

Sehingga tidak heran, hingga saat ini sistem negara federasi sangat tabu. Karena bentuk negara federasi sering disebut-sebut bentukannya belanda. Atau kalau saya mau lebih frontal. "Negara boneka" Belanda karena dahulu pada Konferensi Meja Bundar tersebut. Belanda lebih menginginkan Indonesia berbentuk federasi. Sehingga kata federasi terdengar sangat tabu untuk diwacanakan. Terutama era orde baru, yang lebih mengedepankan sistem pemerintahan yang sentralistik.

Wacana negara federasi kembali mengemuka setelah adanya era Reformasi. Hal ini dikarenakan banyaknya daerah-daerah di Indonesia yang ingin melepaskan diri dari Indonesia, ketika era orde baru berkuasa. Terutama di luar pulau Jawa. Karena timpangnya pembangunan era orde baru yang terkesan sentralistik pada saat itu. Sehingga wacana negara federasi dapat menjadi solusi, agar Indonesia tidak Bubar seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Ketika awal era Reformasi, Amien Rais yang merupakan tokoh Reformasi pada saat itu, mengusulkan Indonesia untuk menjadi negara federasi. Karena untuk menghindari pecahnya negara Indonesia. Karena setelah runtuhnya era orde baru, daerah-daerah yang selama ini takut untuk mengeluarkan aspirasi untuk melepaskan diri dari Indonesia selama era orde baru. Seperti mendapatkan angin segar. Karena dengan runtuhnya rezim orde, tentu saja Indonesia bertransformasi menjadi demokrasi seutuhnya. Dimana kran kebebasan berpendapat dibuka seluas-luasnya pada era Reformasi.

Akan tetapi ide Amien Rais tentang wacana negara federasi tersebut, hilang bagai angin lalu. Karena mayoritas aktivis Reformasi pada saat itu. Lebih menginginkan Indonesia tetap pada negara kesatuan. Sehingga yang menjadi jalan tengah ketika itu, Indonesia tetap menjadi negara kesatuan. Akan tetapi dengan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Sehingga lahirlah UU.No.22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah. Yang menjadi cikal bakal lahirnya otonomi daerah yang seluas-luasnya hingga saat ini.

Lahirnya Undang-undang tersebut, bagaikan jalan tengah bagi situasi politik Nasional Indonesia ketika itu. Tetapi tentu saja masih banyak pihak yang masih menginginkan Indonesia menjadi negara federasi. Terutama para tokoh-tokoh daerah. Akan tetapi lebih banyak tokoh-tokoh nasional yang takut jika Indonesia berubah menjadi negara federasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun