Mohon tunggu...
Denandito Maharadja
Denandito Maharadja Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa S1 Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peralihan TV Analog Menjadi TV Digital

6 Agustus 2022   19:00 Diperbarui: 6 Agustus 2022   19:02 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dalam penyiarannya, televisi digital hanya mengetahui dua status, terima atau tidak. Apabila suatu perangkat penerima siaran bisa menangkap sinyal digital, maka gambar dan suara disa dinikmati. Lain halnya televisi analog yang dapat diartikan sebagai TV yang hanya bergantung pada frekuensi sinyal yang dikeluarkan oleh pemancar. Jika posisi antena jauh dari lokasi pemancar maka semakin buruk gambar yang akan ditangkap.

Hal tersebut terjadi karena lemahnya sinyal pemancar yang dapat diterima oleh antena. Bukan hanya itu, masalah cuaca juga menjadi pengaruh dalam penangkapan sinyal TV yang berdampak pada kualitas gambar dan suara yang menjadi buruk. Meski demikian, saat ini masyarakat pemilik televisi analog tetap dapat menikmati siaran TV digital tanpa harus membeli tv yang baru. Masyarakat hanya perlu menggunakan alat bantu bernama set top box (STB) yang dipasang pada televisi analog. Set top box ini merupakan alat bantu untuk menangkap siaran digital dengan tujuan dapat diterima oleh pesawat TV analog.

Program yang dikeluarkan pemerintah yaitu perpindahan siaran TV analog menuju siaran TV digital atau yang disebut Analog Switch Off (ASO) ternyata masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Banyak masyarkat yang salah paham atau belum mengerti mengenai ASO tersebut. Karenanya, sosialiasi mengenai perpindahan TV analog ke siaran TV digital masih terus dilakukan.

Program yang dikeluarkan pemerintah yaitu perpindahan siaran TV analog menuju siaran TV digital atau yang disebut Analog Switch Off (ASO) ternyata masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Banyak masyarkat yang salah paham atau belum mengerti mengenai ASO tersebut. Karenanya, sosialiasi mengenai perpindahan TV analog ke siaran TV digital masih terus dilakukan.

B. Pembahasan
Siaran televisi analog yang sudah mengudara hampir 60 tahun lamanya di Indonesia saat ini akan digantikan dengan siaran televisi digital. 

Topik pembicaraan pemberhentian TV Analog atau Switch Off (ASO) ini sudah terjadi sejak 2016, akan tetapi butuhnya segala persiapan yang matang, Analog Switch Off (ASO) baru bisa direalisasikan pada tahun ini. Dari pihak pemerintah sendiri mempunyai alasan dalam melakukan pergantian pada TV analog untuk kemudian beralih ke TV digital ini.

Dalam Perundang-undangan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pada Pasal 72 ayat 8 menjelaskan bahwa migrasi penyiaran semua teknologi analog ke digital atau nama lainnya Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dibuatkan peraturanya. 

Dengan begitu, migrasi TV analog ke digital paling lambat terjadi pada 2 November 2022. Sebelumnya, Kominfo tengah mempersiapkan, salah satunya dengan cara membuka seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran TV digital teresterial. Dalam dunia telekomunikasi, elektronik, dan jaringan komputer, multipleksing merupakan suatu istilah yang dipakai untuk menunjuk ke suatu proses di mana beberapa sinyal pesan analog atau aliran data digital digabungkan menjadi satu sinyal.

Memiliki tujuan untuk berbagi sumber daya yang mahal. Seperti halnya, di dalam elektronik multipleksing memperbolehkan beberapa sinyal analog untuk dapat diproses oleh satu analog-to-digital converter (ADC), dan dalam telekomunikasi, beberapa panggilan telepon bisa dikirimkan menggunakan satu kabel.

Perencanaan pelaksanaan penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) secara serentak pada 2 November 2022 yang akan datang, saat ini sedang difokuskan dengan penyaluran perangkat set top box (STB) bagi 6,7 juta rumah tangga miskin dan sosialisasi untuk 22 juta rumah tangga yang mampu. 

Usman Kansong selaku Dirjen IKP KOMINFO menjelaskan diantaranya, prosedur migrasi siaran TV digital hingga ke arah titik pelaksanaan ASO tahap pertama tidak memakan waktu singkat, bahkan sudah berjalan selama 10 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, negara tetangga seperti Vietnam, Singapura dan Malaysia sudah mendahului Indonesia dalam menerapkan sistem ASO lebih cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun