Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang hilang kontak pada pukul 06.33 WIB. Basarnas memastikan pesawat tersebut jatuh di perairan Teluk Karawang, Senin (29/10).
Menanggapi itu, Kemenkominfo mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya warganet agar tidak menyebarkan informasi hoaks dan foto korban musibah jatuhnya peswat Lion Air JT 610 di media apapun, termasuk media sosial.
Di tengah situasi duka seperti ini, publik hendaknya bisa bersikap bijaksana menyikapi peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
Penyebarluasan hoaks, foto, dan video yang tidak pantas dari musibah tersebut dapat menimbulkan trauma bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Kita harus memiliki empati kepada korban dan para keluarganya.
Selain itu, masyarakat juga dilarang membuat insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang menjadi bahan hoaks atau kebohongan. Penyebar hoaks akan dijerat pasal 28 atau 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Mengingat bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber, termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).