Kejahatan adalah segala perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain atau masyarakat, sehingga menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya. Melaporkan kejahatan sebagai dugaan tindak pidana ke kepolisian adalah langkah awal yang sangat penting agar proses penyidikan dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan melakukan penyidikan tindak pidana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proses pelaporan ini harus dilakukan dengan prosedur yang tepat, lengkap dengan bukti dan saksi yang mendukung agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diusut secara efektif dan profesional sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur tata cara penyidikan termasuk mekanisme pembuatan laporan polisi, jenis laporan polisi, serta kewajiban penyidik dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Berikut adalah tata cara membuat laporan di kepolisian:
1. Pertama yang perlu Anda ketahui adalah Siapkan identitas diri seperti KTP, SIM, sebagai syarat administrasi;
2. Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian tindak pidana. Anda dapat melapor ke Polsek, Polres, Polda, atau bahkan Mabes Polri sesuai wilayah hukum peristiwa terjadi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang wilayah hukum kepolisian dalam menerima dan menangani laporan masyarakat;
3. Menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian SPKT bertugas untuk menerima dan menangani laporan atau pengaduan masyarakat;
4. Sampaikan laporan secara lisan atau tertulis mengenai kejadian yang dialami, dilihat, atau disaksikan. Jelaskan kronologi, waktu, tempat, dan detail peristiwa dengan jelas dan lengkap;
5. Tak lupa juga untuk menyertakan bukti pendukung seperti foto, video ataupun dokumen. Bukti ini sangat penting untuk memperkuat laporan Anda;
6. Sebutkan saksi yang mengetahui atau melihat langsung kejadian. Kehadiran saksi akan membantu proses penyelidikan;
7. Petugas akan melakukan kajian awal, kemudian menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Jika memenuhi, laporan akan diterima dan dibuatkan surat bukti laporan;