8. Anda akan menerima surat tanda bukti laporan sebagai tanda bahwa laporan sudah diterima dan diproses oleh kepolisian.
Berapa Biaya Laporan Polisi?
Menerima laporan atau pengaduan merupakan salah satu tugas dari polisi. Mengenai biaya untuk melakukan laporan ke kepolisian tidak ada peraturan yang menyebutkannya secara spesifik. Namun, apabila mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, disebutkan dalam Pasal 53 dan Pasal 55 bahwa dalam hal melakukan pelayanan kepada masyarakat, tidak ada pembebanan biaya yang ditujukan kepada masyarakat tersebut. Dengan demikian dapat diartikan bahwa menerima laporan dari masyarakat merupakan salah satu kewajiban dari kepolisian, sehingga tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk memberikan imbalan atau biaya atas layanan tersebut, baik kedudukan masyarakat tersebut sebagai pelapor maupun sebagai saksi.
Kesimpulannya, melaporkan perkara ke polisi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipungut biaya apapun sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 dan KUHAP menyebutkan bahwa tidak ada biaya untuk membuat laporan polisi. Sebagaimana ter[N.1] cantum dalam ketentuan pasal 1 angka 24 KUHAP mengartikan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Ada batasan waktu untuk melaporkan dugaan tindak pidana, namun hal ini tergantung pada jenis tindak pidana yang dilaporkan:
a. Tindak Pidana Aduan (Delik Aduan)
Tindak pidana aduan atau dapat disebut sebagai delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, seperti pencemaran nama baik, penganiayaan ringan, atau perzinahan. Berdasarkan Pasal 74 KUHP, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana, jika ia bertempat tinggal di Indonesia. Jika yang berhak mengadu berada di luar negeri, batas waktunya adalah sembilan bulan sejak mengetahui tindak pidana tersebut.
b. Tindak Pidana Biasa (Delik Biasa)
Tindak pidana biasa atau dapat disebut sebagai delik biasa adalah tindakan yang dapat diusut dan dituntut oleh aparat penegak hukum tanpa memerlukan pengaduan atau persetujuan dari pihak yang dirugikan, seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, kejahatan terhadap keamanan negara, perjudian, penggelapan, penghinaan. Tidak ada batas waktu khusus untuk melaporkan tindak pidana biasa ke kepolisian dalam KUHAP maupun KUHP. Namun, tindak pidana tetap memiliki masa kedaluwarsa (daluwarsa) untuk penuntutan, yang berbeda-beda tergantung jenis dan beratnya tindak pidana. Artinya, laporan dapat dilakukan kapan saja sebelum masa daluwarsa penuntutan habis.
Melaporkan tindak pidana ke kepolisian harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan lengkap, mulai dari menyiapkan identitas, melapor ke kantor polisi terdekat, menyampaikan kronologi dan bukti, hingga menerima tanda bukti laporan. Jadi, jangan ragu untuk segera lapor polisi jika Anda menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan! Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memberikan informasi yang lengkap, Anda telah berkontribusi besar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan membantu menegakkan keadilan. Lapor polisi itu gratis dan sangat berarti untuk sekitar juga!