Mohon tunggu...
Delima Amerthawati
Delima Amerthawati Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Freelance Digital Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Berikan Arahan Regulasi dan Pemahaman Hukum Sertifikasi Kehalalan UMK-M Sate Taichan di Kota Malang

9 Mei 2024   12:32 Diperbarui: 9 Mei 2024   12:33 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Dokumen Pribadi

Kelompok Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dengan keanggotaan Armadita Genta (2021-105), M. Rafli Hidayat (2021-090), dan Ferdinan (2021-064) melakukan Sosialisasi Sertifikasi Halal pada UMK-M Sate Taichan Anka yang bertempat di Jalan Sebuku, Gang 24 No. 23, Kota Malang, Jawa Timur sebagai pemenuhan tugas dari penyelenggara Laboratorium Hukum FH UMM.

Sertifikasi halal bagi UMK-M (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia menjadi hal yang sangat penting, terutama karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim dan sensitivitas terhadap kehalalan produk sangat tinggi. Sertifikasi halal menunjukkan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar kehalalan Islam.

Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan memiliki sertifikat halal.

Tujuan dari UU JPH dalam mewajibkan sertifikasi kehalalan tersebut untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Secara tidak langsung juga memberikan nilai yang meningkat bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Sumber Foto: Dokumen Pribadi
Sumber Foto: Dokumen Pribadi


Pada kegiatan sosialisasi Mahasiswa Hukum UMM, UMK-M Sate Taichan Anka tidak memiliki sertifikasi kehalalan pada produk yang dijual. Pemilik UMK-M memiliki beberapa kendala dalam pengurusan sertifikasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Mahasiswa Hukum UMM memberikan arahan hingga pemahaman hukum kepada pemilik UMK-M khususnya Sate Taichan Anka dalam mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Mahasiswa Hukum UMM juga memberikan penjelasan kepada pemilik UMK-M Sate Taichan Anka bahwa dalam pengurusan sertifikasi kehalalan terdapat dua mekanisme pendaftaran diantaranya, secara self declare dan regular. Dengan adanya sertifikat kehalalan pada UMK-M Sate Taichan Anka dapat meningkatkan penjualan produk khususnya dikalangan konsumen Muslim yang sudah tidak ragu untuk membelinya. Sertifikasi halal juga dapat meminimalisir pelaku UMK-M dalam mendapatkan sanksi hukum.

Melalui kegiatan sosialisasi, pemilik UMK-M Sate Taichan Anka sangat terbantu dalam memahami regulasi sertifikasi kehalalan yang dapat meningkatkan kualitas produk yang dijual dan meningkatnya kesadaran dalam kepatuhan hukum pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun