Khabar Bengkulu | Bengkulu Tengah -- Suasana Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah mendadak riuh, Selasa (5/8/2025), saat seorang anggota DPRD Bengkulu Tengah, berinisial SM (56), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016--2021. Dikutib dari pemberitaan DELIK INFO
Tonton Video Penetapan TSK Anggota DPRD Bengkulu Tengah Korupsi ADD Rindu Hati :
Penetapan tersangka terhadap SM dilakukan setelah proses penyidikan panjang yang dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Juli 2025. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
"Bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati," jelas Ristianti.
Tonton Video TikTok! Penetapan TSK Anggota DPRD Bengkulu Tengah Korupsi ADD Rindu HatiÂ
Yang menarik perhatian publik adalah pernyataan SM sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan suara lantang, ia menyatakan:
"Korupsi besak nian aku nie! Salam dengan kawan-kawan kito Pak Irvan! Ini agak lain mekanismenya nie!" ujar SM saat digiring ke mobil
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar. Ada yang menilai SM tak sepenuhnya menerima penetapan statusnya sebagai tersangka. Bahkan, menyebut nama "Pak Irvan" seolah menyiratkan keterlibatan atau dinamika politik tertentu di balik kasus ini.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya dana desa dan ADD yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Laporan pertanggungjawaban mencatat dana seolah sudah dibagikan, padahal tidak sampai ke tangan perangkat desa yang berhak. Selain itu, insentif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak diberikan, dan sejumlah proyek pembangunan desa tak sesuai rencana.