Khabar Bengkulu | Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan sivitas akademik Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) menginisiasi gerakan penghijauan di kampus UMB, dengan menanam pohon secara simbolis sebagai wujud komitmen lingkungan. Pada (4/8/2025), Dikutib dari Delik INFO
 Gerakan Hijau di Kampus UMB: Menteri Tanam Harapan di Bengkulu
Dari pemberitaan Delik INFOÂ : Sebelum penanaman, Menteri juga menyerahkan SK pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 1.992 hektare kepada UMB, yang akan digunakan untuk riset, pendidikan, dan agroforestri
Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa penghijauan ini bukan sekadar seremoni, namun aksi nyata melibatkan generasi muda dalam menjaga alam dan mempersiapkan warisan lingkungan yang sehat bagi masa depan
Dari pemberitaan Delik INFO : Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu menyerukan agar Menteri Kehutanan segera menghentikan aktivitas perusahaan dalam kawasan hutan, terutama yang diyakini melakukan perambahan ilegal. IMM mendesak pencabutan izin usaha dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
IMM mengancam akan melaporkan puluhan perusahaan pelaku perambahan, dengan potensi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai UU41/1999, UU18/2013, dan UU32/2009
Kasus serupa juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang telah menetapkan sejumlah pengusaha tambang sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Proses penyidikan telah memasuki tahap penggeledahan dan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari pemberitaan Delik INFO : BEM Sinergi Indonesia Bengkulu sejalan dengan  IMM mendesak  Menteri Kehutanan agar mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang merambah hutan secara ilegal di Bengkulu. Seruan ini menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang adil dan konsekuen untuk melindungi kawasan konservasi.
Pernyataan mereka menunjukkan bahwa upaya penghijauan tidak bisa terlepas dari perlunya akuntabilitas terhadap aktivitas korporasi yang merusak lingkungan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI