Mohon tunggu...
Delianur
Delianur Mohon Tunggu... Penulis - a Journey

a Journey

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memahami Ayat Hadits Anti Perbudakan Melalui Sistem Ketanagakerjaan Arab Saudi Terkini

3 Mei 2023   16:56 Diperbarui: 3 Mei 2023   17:11 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa Masyarakat Arab Saudi Suka Memakai Baju Berwarna Putih 

Bahkan pada level expertise setara, pekerja lokal akan mempunyai kesempatan karir lebih cepat dibanding pekerja asing.  

Perbedaan gaji bisa dipahami bila melihat pada kepada kebijakan perpajakan dan biaya rekrumen tenaga kerja asing. Seperti biaya pembuatan passpor, visa kerja dan tiket dari negara asal.

Diluar biaya diatas, perusahaan yang mempekerjakan warga asing juga mesti menyiapkan pemondokan serta pajak tahunan expatriat.

Baca juga;

Ragam Bahasa Arab Dalam Keseharian Masyarakat Arab Saudi, Kisah Lucu Negosiasi Dengan Supir Taksi di Riyadh! 


Kebijakan terakhir pemerintah Saudi Arabia menetapkan bahwa setiap expatriat mesti membayar pajak 4.500 SAR/tahun/orang. Memakai kurs Rp 4.000, dibutuhkan sekitar Rp 18.000.000/tahun/orang untuk bisa tinggal di Ara Saudi.

Angka itu pastinya bertambah bila si pekerja membawa istri dan anak-anaknya.

Karenanya bagi masyarakat Arab Saudi, mendatangkan orang Indonesia untuk bekerja bukan sesuatu yang murah. Ada biaya awal dan rutin yang cukup mahal. Meski hanya sebagai asisten rumah tangga atau supir pribadi.

Baca juga;

Air Mineral Di Masjid Arab Saudi, Absurdnya Lupa Puasa Dan Minum Didalam Masjid di Siang Hari Bulan Ramadhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun