Mohon tunggu...
Deliana Setia
Deliana Setia Mohon Tunggu... karyawan swasta -

I'm just an ordinary person, living this beautiful life that God gave me www.kitadankota.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Reklamasi Tidak Hanya di Jakarta, Mari Bermain dengan Google Earth

1 Agustus 2016   19:58 Diperbarui: 2 Agustus 2016   07:59 1993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa reklamasi yang dilaksanakan tidak diamanatkan/tidak tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota nya, tidak dilengkapi dengan rencana detail tata ruang sekitar kawasan reklamasi, bahkan beberapa masih belum dilengkapi perijinan.

Saat ini, dengan teknologi yang ada, sangatlah mudah untuk mendeteksi perubahan bentang alam yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di wilayah administrasi Indonesia. Setiap orang bisa melakukannya. Setiap warga bisa melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang ada. Kita dapat dengan mudah membuka aplikasi Google Earth dan memanfaatkannya. Demikian pula halnya untuk mendeteksi reklamasi yang terjadi. Baiklah, mari kita bermain-main dengan Google Earth.

Berikut saya tampilkan rangkaian Gambar Citra secara historical yang didapat dari aplikasi Google Earth untuk reklamasi yang dilakukan di Teluk Palu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Ini hanya merupakan salah satu contoh, masih banyak reklamasi lainnya yang terjadi di Indonesia.

Rangkaian citra progres reklamasi di Teluk Palu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber: Google Earth
Rangkaian citra progres reklamasi di Teluk Palu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber: Google Earth
Dari Citra Google Earth tertanggal 22 Juni 2013, terlihat kegiatan reklamasi belum terlaksana. Citra Google Earth tertanggal 10 Maret 2014, kegiatan reklamasi mulai nampak. Proses pelaksanaan reklamasi mulai berlangsung. Citra Google Earth tertanggal 13 Juli 2015, kegiatan reklamasi semakin meluas dan menampakkan hasil yang signifikan. 

Bahkan, citra Google Earth tertanggal 16 Februari 2016, kegiatan reklamasi semakin meluas, walau belum tampak bangunan di atasnya. Rangkaian gambar di atas memaparkan secara jelas bahwa hanya dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun, proses reklamasi pantai di Teluk Palu sangat pesat.

Ilustrasi gambar yang didapat dari Google Earth  di atas, belum tentu merupakan proses reklamasi yang terindikasi pelanggaran. Tidak semua kegiatan reklamasi melanggar. Menurut hemat saya, reklamasi bukan hal yang haram, bukan pula hal yang tabu untuk dilakukan. Reklamasi sah dan dapat dilakukan asal memenuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan. 

Reklamasi pantai merupakan salah satu tindakan dalam upaya pengembangan kota. Kegiatan reklamasi sudah banyak diterapkan oleh Negara dan kota lain, misal yang menghadapi kendala terbatasnya lahan daratan (keterbatasan lahan) sehingga pengembangan ke arah daratan sudah tidak dimungkinkan lagi dan diperlukan “daratan” baru. 

Pertanyaannya, “Sudah sesuaikah dengan aturan yang ada? Sudahkah memiliki dokumen rencana yang lengkap? Sudahkah memiliki dokumen Amdal? Sudah lengkapkah dokumen perijinannya?” Itulah yang perlu ditelisik lebih lanjut dan itu tentunya tidak cukup hanya dilakukan dengan bermain-main Google Earth.

Ilustrasi gambar di atas hanya sebatas rangkaian gambar perkembangan/progress pelaksanaan reklamasi. Untuk menelisiknya lebih lanjut, kita perlu menyandingkannya dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan yang tertuang dalam RTRW, ditelisik lebih lanjut lagi dokumen perijinannya, .

Terselip harapan, semoga ke depan, tidak hanya aplikasi Google Earth saja yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Dokumen rencana tata ruang pun demikian, SHP file peta rencana pola ruang yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia dapat diakses semua orang, sehingga masyarakat dapat turut melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayahnya.  

Hehehe…  Sudah dulu deh… sisanya, nanti saja bersambung, kali ini main-main dengan Google Earth aja dulu. Selamat malam. Salam. (Del)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun