Mohon tunggu...
dela kt
dela kt Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangka Raya

travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Investasi Syariah

1 Maret 2023   16:11 Diperbarui: 1 Maret 2023   16:16 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Investasi merupakan salah satu bentuk upaya masyarakat dalam mendapatkan kesejahteraan melalui pendapatan, investasi sendiri menurut ahli  menempatkan dana dalam jumlah besar untuk mempertahankan, meningkatkan nilai, atau memberikan pengembalian yang positif (Sutha, 2020).  

 Investasi syariah adalah penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi jenis ini dengan investasi lainnya. Prinsip hukum syariah dan operasional investasi berbasis syariah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). 

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 yang membahas tentang Pasar Modal dan penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal ari fatwa yang telah diterbitkan bertujuan agar umat Islam dapat merasakan manfaat investasi syariah seperti bebas riba, tidak mengandung unsur gharar dan maysir hingga kepastian karena akad.

Yang menjadikan perbedaan antara Investasi Konvesional dan Syariah yaitu : 

  • Akad yang di hadirkan dalam setiap transaksi dalam syariah ada 3 akad yaitu Ijarah,Mudharabah dan Musyarakah
  • Sistem transaksi didalamnya, mekanisme bunga hingga transaksi yang dimanipulasi juga tidak luput dari dunia investasi konvensional. Hal ini tidak terjadi pada mekanisme transaksi investasi syariah. Mekanisme transaksi yang digunakan dalam investasi syariah diatur dengan lebih ketat dan terbatas.
  • Lingkup Produk dan Instrumen nya, berbagai aspek bisnis bisa digunakan sebagai produk dalam investasi konvensional tanpa terkecuali.Investasi syariah memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas karena aspek bisnis yang menjadi produk investasi syariah harus merupakan produk yang dijalankan mengacu pada prinsip syariah Islam. 
  • Emiten Penjual Saham Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualannya sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haram. Sedangkan dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai.
  • Indeks Saham syariah yang ada, dikeluarkan oleh pasar modal syariah. Karena itu, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya. Sedangkan pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus.

Investor yang akan memulai investasi syariah diawali dengan melakukan akad investasi berupa akad kerja sama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Investasi syariah saat ini juga telah menyebar luas ke berbagai macam lembaga keuangan di bidang perbankan maupun non-perbankan.

Berikut ada 3 produk investasi syariah :

1. Sukuk
           Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). 

2. Reksa Dana Syariah 

            Reksa dana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. 

3. Saham

 Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dalam konsep ini, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden 

Manfaat dari berinvestasi syariah sendiri adalah :

  • Terbebas dari Riba, Riba sendiri adalah wajib dihindari dalam ajaran Islam. Dalam bahasa Arab, riba bermakna kelebihan atau tambahan terhadap pokok utang dan harta. Riba juga dipahami sebagai penetapan bunga atau melebihkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
  • Management sesuai dengan syariat Islam, investasi syariah menggunakan manajemen yang sesuai dengan syariat dan nilai-nilai Islami. Seluruh kegiatan investasi syariah mengedepankan prinsip amanah atau kepercayaan.
  • Halal, Mengedepankan pula proses perekonomian yang halal karena berlandaskan pada prinsip syariat Islam dalam operasionalnya. Semua prosesnya selalu menghindari hal-hal buruk seperti penipuan, pemerasan, hingga manipulasi karena tentu Islam tegas melarang hal-hal itu.
  • Menghadirkan nilai nilai sosial, adalah dapat menjadi sarana melakukan kegiatan sosial. Hal ini bermanfaat bagi nasabah dan untuk orang lain di sekitar.

Cara Kerja dari Investasi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun