Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membumikan Pancasila dari Desa melalui Jalan Kebudayaan

13 November 2022   07:51 Diperbarui: 13 November 2022   07:51 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pentas kesenian glundengan. Dokumentasi penulis

Jadi, pembumian Pancasila melalui laku-laku budaya bukan hanya menjadikan generasi muda dan warga masyarakat desa meyakini dan menjalani nilai-nilai unggul yang mendukung harmoni masyarakat, tetapi juga menjadikan mereka sebagai subjek atau agen yang secara aktif mempromosikan pencegahan ideologi berbahaya, meskipun mereka tidak menyadarinya. 

Bahkan, seringkali even-even budaya yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat desa bergerak lebih maju dalam menanggapi isu-isu nasional dan global seperti krisis lingkungan. Dalam banyak ritual tahuan seperti Sedekah Bumi, Petik Laut dan ritual sejenis, kita bisa menemukan ajaran-ajaran yang mengedepakan relasi harmonis antara manusia-Tuhan-alam-makhluk lain. 

Aktivitas industrial rakus menjadikan lingkungan alam rusak dan terjadi banyak bencana. Pemanasan global menjadikan banyak pakar mulai menoleh pengetahuan ekologis tradisional yang dianggap bisa memberikan alternatif dalam mengatasi permasalahan lingkungan akut yang tidak bisa diatasi oleh pengetahuan dan teknologi barat (Setiawan, 2022c). 

Dalam ritual tahunan atau pertunjukan-pertunjukan kolaboratif di desa yang dikerjakan secara gotong-royong, ajaran keharmonisan sejatinya menyampaikan pesan agar manusia tidak rakus dan merusak dalam melakukan kerja-kerja yang berkaitan dengan alam (Setiawan, 2022d, 2022e, 2022f).  

Artinya, melalui pelaksanaan ritual tahunan kita bisa mendapati bagaimana aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan dijalankan untuk menjawab permasalahan nasional dan gloal.  

Pemerintah dan Masyarakat Desa sebagai Kunci


Dari paparan tentang jalan kebudayaan di atas, pemerintah desa memiliki peran strategis dan praksis untuk memformulasi kebijakan dan menjalankan program untuk menyatukan upaya pemajuan kebudayaan desa dan pembumian Pancasila. 

Aktivitas-aktivitas pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2017, memberikan peluang dan kesempatan untuk pemerintah desa berbuat lebih kreatif dan progresif. 

Pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Kebudayaan telah meluncurkan program Pemajuan Kebudayaan Desa bekerjasama dengan dukungan penuh dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Selain itu, dalam UU No. 6 Tahun 2014 dikatakan bahwa tujuan pengaturan desa di antaranya adalah mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama serta melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa. 

Artinya, dalam aspek konstitusional, pemerintah desa tidak memiliki hambatan berarti dalam memobilisasi sumberdaya guna melakukan aktivitas-aktivitas pemajuan kebudayaan yang juga berarti membumikan Pancasila. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun