Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menyoal Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

29 Juli 2022   04:00 Diperbarui: 29 Juli 2022   19:44 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ritual Tari Seblang di Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (12/10/2014) malam.(KOMPAS.COM/IRA RACHMAWATI)

Selama puluhan tahun pascakemerdekaan, khususnya selama rezim Orde Baru berkuasa, masyarakat adat dikalahkan oleh Negara atas nama investasi dan pembangunan yang memaksa, menindas, dan merampas hak-hak ekonomi, sosial, politik, dan budaya mereka (Henley & Davidson, 2010: 13-18). 

Ritual Seblang Bakungan. (KOMPAS.COM/IRA RACHMAWATI)
Ritual Seblang Bakungan. (KOMPAS.COM/IRA RACHMAWATI)

Bagaimanapun juga, sampai saat ini, Negara tetaplah Negara yang memiliki kehendak dan kebijakan yang seringkali berbeda dengan kehendak dan kebajikan masyarakat adat. 

Pemenuhan hak atas pengelolaan wilayah dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat adat menolak proyek dan investasi yang mengancam kelestarian ekologis dan ruang hidup mereka, misalnya, jelas dianggap mengganggu bermacam proyek investasi di bidang pertambangan, perkebunan, kelautan, pariwisata dan yang lain.

Tentu, saya tidak bermaksud mengendurkan keinginan kawan-kawan penggiat adat untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di daerah. Namun, menyadari potensi permasalahan dan tantangan sejak dini memungkinkan kawan-kawan bisa berpikir dan bertindak secara kritis, konstruktif, dan komprehensif dalam menghadapi kehendak dan kuasa Negara. 

Kita tentu harus belajar dari molornya pengesahan RUU Masyarakat Adat ketika hendak memperjuangkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat . Hal-hal bersifat administratif-politis yang bisa dimainkan oleh rezim pemerintah tentu harus diwaspadai. 

Para penggiat adat harus lebih kritis dalam memahami hak-hak seperti apakah yang bisa diselaraskan dengan kepentingan masyarakat adat secara nasional dan internasional, khususnya yang berkaitan dengan dengan ketidakadilan dan eksploitasi ruang hidup, krisis ekologis dan iklim, dan pemberdayaan budaya lokal. 

Selain itu, para penggiat adat harus memahami posisi masyarakat dan budaya dalam konstalasi kebijakan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten di bawah rezim penguasa, khususnya bagaimana mereka menginkoporasi dan mentransformasi kekayaan adat ke dalam beragam even budaya (Setiawan, Tallapessy, Subaharianto, 2017a, 2017b; Setiawan & Subaharianto, 2020a, 2020b) serta eksploitasi ruang hidup untuk kepentingan pengembangan resort, pertambangan, dan yang lain. 

Bagaimanapun juga, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat bukanlah praktik di ruang kosong dan beku, sehingga konteks kebijakan rezim dan kemungkinan keberlanjutannya di era kepemimpinan berikutnya perlu dibaca karena implikasi ekonomi, sosial, politik dan budaya yang akan mempengaruhi perjuangan masyarakat adat.  

HAK-HAK MASYARAKAT ADAT & KONTEKSTUALISASINYA 

Sebagaimana saya singgung di atas, para penggiat adat memandang bahwa Negara harus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya, hak atas status kewarganegaraan, hak atas penyelenggaraan pemerintahan, hak atas identitas budaya dan spiritualitasnya, hak atas pembangunan, hak atas lingkungan, hak atas persetujuan dini tanpa paksaan, serta hak-hak perempuan adat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun