Mohon tunggu...
Defri Kurniawan
Defri Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya ada orang yang suka berpikir berbagai macam hal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menerima Uang dari Pejabat dalam Islam

25 November 2023   11:06 Diperbarui: 25 November 2023   11:07 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penting untuk dicatat bahwa dalam Islam, konteks dan niat seseorang memainkan peran kunci dalam menilai keabsahan tindakan. Jika seseorang menerima uang dengan niat yang jujur, dalam konteks yang sah, dan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam, maka tindakan tersebut mungkin dapat diterima. Namun, jika ada unsur penyalahgunaan kepercayaan, pelanggaran hukum, atau tindakan tidak jujur lainnya, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun