Mohon tunggu...
Defri Kurniawan
Defri Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya ada orang yang suka berpikir berbagai macam hal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menerima Uang dari Pejabat dalam Islam

25 November 2023   11:06 Diperbarui: 25 November 2023   11:07 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Islam, menerima uang dari pejabat dapat dipandang dari beberapa sudut pandang hukum, tergantung pada konteksnya. Umumnya, Islam menetapkan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan integritas dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal transaksi keuangan. Berikut adalah beberapa pertimbangan yang dapat diperhatikan:

Kejujuran dan Integritas:

Islam menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam segala hal, termasuk dalam urusan keuangan. Menerima uang dari pejabat yang diperoleh secara tidak jujur atau melanggar prinsip integritas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam.

Suap dan Korupsi:

Islam sangat menentang praktik suap dan korupsi. Menerima uang dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah dianggap sebagai perbuatan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.

Penerimaan yang Halal:

Jika uang yang diterima berasal dari sumber yang halal dan tidak melanggar hukum, misalnya sebagai gaji atau imbalan yang sesuai dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan, maka secara umum tidak ada masalah dalam menerimanya.

Keberimbangan dan Keadilan:

Islam menekankan keadilan dalam semua bentuk transaksi keuangan. Menerima uang dari pejabat tidak boleh merugikan pihak lain atau menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.

Penghindaran Fitnah:

Islam juga menyarankan untuk menghindari situasi atau transaksi yang dapat menimbulkan fitnah atau menciptakan persepsi negatif terhadap seseorang atau masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun