Mohon tunggu...
Defita Meliyana
Defita Meliyana Mohon Tunggu... Universitas Islam Negeri Raden Mas Said

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Hukum dan Masyarakat pertemuan 1 - 14

8 Juni 2025   21:38 Diperbarui: 8 Juni 2025   21:38 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum berfungsi mengatur perilaku individu agar sesuai dengan norma yang berlaku, menjaga ketertiban, dan mencegah konflik. Kontrol sosial melalui hukum dilakukan secara formal oleh lembaga seperti kepolisian, pengadilan, dan pemerintah, serta didukung oleh kontrol informal melalui norma sosial dan budaya. Efektivitas hukum sebagai kontrol sosial dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat, keadilan dalam penerapan hukum, serta dukungan sarana dan prasarana hukum yang memadai.

> Materi 11 (Pluralisme hukum)

Pluralisme hukum mengakui adanya berbagai sistem hukum yang beroperasi bersamaan dalam satu masyarakat. Meskipun memberikan dampak positif seperti sistem hukum yang inklusif dan memperkaya prosedur penyelesaian konflik, pluralisme hukum juga menghadapi tantangan seperti konflik norma, diskriminasi terhadap komunitas adat, dan ketidakpastian hukum. Kritik terhadap pluralisme hukum antara lain kurangnya batasan istilah hukum dan pengabaian terhadap keadilan sosial. Untuk memastikan efektivitas pluralisme hukum, diperlukan harmonisasi antar sistem hukum.

> Materi 12 (Progressive Law)

Konsep Hukum Progresif yang diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, yang menekankan pentingnya hukum yang dinamis dan adaptif terhadap perubahan sosial. Hukum Progresif mengkritik positivisme hukum yang cenderung formal dan tidak responsif terhadap keadilan, serta menolak pandangan hukum sebagai sistem tertutup. Karakteristiknya mencakup pendekatan humanistik, fungsional, dan inovatif, serta dorongan untuk penemuan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

> Materi 13 (Socio-legal Studies)

Socio-legal studies adalah pendekatan hukum yang menggabungkan perspektif hukum dengan ilmu sosial. Ciri-cirinya meliputi interdisipliner, kritis terhadap positivisme hukum, empiris dan kontekstual, berpihak pada keadilan sosial, serta refleksif terhadap budaya lokal. Ruang lingkup kajian ini mencakup hukum dan keadilan gender, hukum digital, hukum adat dan warisan budaya lokal, reformasi regulasi, dan kontribusi hukum terhadap SDGs (sustainable development goals). Pendekatan ini bergeser dari "law in books" ke "law in action", sehingga lebih mampu menangkap dinamika hukum dalam masyarakat. 

> Materi 14 (Pendekatan Sosiologis dalam studi Hukum Islam)

Sosiologi hukum Islam merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum Islam dan masyarakat melalui pendekatan analitik dan empiris. Hukum Islam dipahami sebagai fenomena sosial yang dinamis, berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan seperti sosial, budaya, dan ekonomi. Tantangan penerapan hukum Islam di era modern mencakup pluralitas masyarakat, perbedaan interpretasi, pengaruh sekularitas, serta isu hak asasi manusia. Pendekatan sosiologis menekankan pentingnya fleksibilitas dan kontekstualisasi hukum agar tetap relevan dan responsif terhadap perubahan sosial, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun