> Materi 5 (Sosiological Yurisprudence)
Sosiologi hukum, menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat serta bagaimana perubahan hukum dalam dinamika masyarakat. Inti dari yurisprudensi sosiologis adalah hukum yang baik harus berkembang sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat dan responsive terhadap kehidupan sosial . Selain itu, peran hakim dalam pandangan ini tidak hanya terbatas sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial melalui rekayasa hukum.
> Materi 6 (Mazhab Pemikiran Hukum: Living Law dan Utilitarianisme)
Living Law yang diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich menyatakan bahwa hukum yang berkembang berasal dari masyarakat, bukan dari peraturan negara. Konsep ini sangat penting dalam konteks hukum Indonesia, di mana hukum adat dan hukum Islam masih berperan penting dalam menyelesaikan konflik dalam masyarakat. Sementara itu, Utilitarianisme yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham, John Stuart Mill, dan Rudolf van Jhering menekankan bahwa hukum harus bertujuan memberikan manfaat yang besar bagi banyak orang, seperti sistem pajak progresif dan subsidi pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu. Namun, pendekatan ini juga memiliki potensi mengorbankan hak kelompok minoritas demi kepentingan mayoritas.
> Materi 7 (Pemikiran mile Durkheim dan Ibnu Khaldun)
Pemikiran Emile Durkheim menekankan pentingnya fakta sosial, solidaritas sosial, konsep anomie, dan peran pendidikan serta agama dalam menjaga keteraturan masyarakat. Di sisi lain, Ibnu Khaldun mengembangkan konsep ashabiyah, yang menggambarkan ikatan sosial budaya yang berperan dalam pembentukan kelompok sosial, dengan lima bentuk ashabiyah yang berbeda, mulai dari kekerabatan hingga perbudakan. Meskipun keduanya memiliki pandangan yang berbeda, namun keduanya sepakat bahwa masyarakat sebagai sistem sosial yang memiliki struktur dan nilai.
> Materi 8 (Kontribusi Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart Dalam Teori Hukum Modern)
Weber melihat hukum sebagai bagian dari rasionalisasi masyarakat, membedakan tiga tipe otoritas: tradisional, karismatik, dan legal rasional. Sedangkan, Hart mengkritik pandangan John Austin yang menyederhanakan hukum sebagai perintah dengan sanksi. Dan dalam "The Concept of Law", Hart memperkenalkan konsep aturan primer dan sekunder. Keduanya memberikan kontribusi signifikan; Weber menekankan hubungan hukum dengan kekuasaan, sedangkan Hart menawarkan kerangka analisis yang kompleks untuk memahami struktur hukum.
> Materi 9 (Efektivitas Hukum)
Efektivitas hukum sebagai ukuran sejauh mana hukum diterapkan dan ditaati dalam masyarakat. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kualitas aturan hukum itu sendiri, peran dan integritas penegak hukum, ketersediaan sarana dan fasilitas pendukung, serta kesadaran dan budaya hukum masyarakat.
 > Materi 10 (Hukum Dan Kontrol Sosial)