Mohon tunggu...
Ade Candra
Ade Candra Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Ade Candra Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial akibat COVID-19

11 Mei 2020   17:02 Diperbarui: 11 Mei 2020   16:59 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pandemi COVID-19 merupakan pandemi yang pertama kali menyebar di kota Wuhan, Tiongkok pada akhir bulan Desember 2019. Berdasarkan pada WHO COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Ini merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal. Berdasarkan data yang dihimpun oleh worldometers, lebih dari 280,435 orang di seluruh dunia telah meninggal dari total 4,101,536 kasus yang ada sedangkan jumlah orang yang sembuh sekitar 1,441,717 orang pada Minggu (10/5/2020). Amerika Serikat menjadi negara yang mempunyai kasus terbanyak dengan total 1,347,309 kasus, disusul oleh Spanyol dengan 262,783 kasus, serta Italia dengan total 218,268. Di Indonesia sendiri, jumlah total kasus COVID-19 sekitar 13,645 kasus dengan angka kematian sekitar 959 dengan total orang yang sembuh sekitar 2.607 orang. Dengan semakin berkembang pesatnya penyebaran virus Corona maka banyak negara yang memutuskan untuk melakukan kebijakan Lockdown.

Indonesia tidak mau ketinggalan dengan negara-negara yang menjalankan kebijakan Lockdown. Dengan segala pertimbangan akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 pada Selasa (31/03/2020), yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respons terhadap COVID-19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar dari daerah masing-masing asalkan mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Kesehatan). Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pada saat yang sama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 juga ditandatangani, yang menyatakan pandemi koronavirus sebagai bencana nasional. Pembuatan kedua peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur ketentuan mendasar untuk PSBB.

Dilansir dari kompas.com (20/04/2020) sekitar 16 daerah mengajukan untuk diberlakukannya PSBB serta dikabulkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Daerah pertama yang menerapkan PSBB adalah provinsi DKI Jakarta yaitu pada tanggal 10 April 2020 hingga 14 hari kedepan.

Dalam PSBB sekolah dan tempat kerja diliburkan, diberlakukannya pembatasan kegiatan keagamaan, serta kegiatan di fasilitas umum dibatasi. Hal ini membuat banyak hal tak terduga terjadi. Mulai dari banyaknya PHK yang dilakukan oleh perusahaan sampai pada kebijakan KemenHub yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. Dengan terjadinya banyak PHK hal ini menambah beban masyarakat.

"kalau data di kementrian ketenagakerjaan yang terdata by name, by address, yang di PHK yang dirumahkan itu ada 1,7 juta orang, kemudian ada 1,2 ini dalam proses validasi datanya" kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilansir dalam wawancaranya suatu stasiun TV swasta pada jum'at (01/05/2020).

Dengan banyaknya PHK, banyak masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehingga memilih untuk turun kejalanan hanya untuk sekedar mencari nafkah dan derma dari orang yang melintas dijalanan. Sehingga menambah jumlah PMKS atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Hal ini dibenarkan oleh KASUDIN Sosial Jakarta Pusat, Ngapuli Perangin-angin

"ini situasi momen bulan suci Ramadhan dan juga situasi COVID, sebagian masyarakat kita berada di jalan supaya mendapatkan belas kasihan dari warga yang dermawan" kata KASUDIN Sosial Jakarta Pusat dilansir dalam wawancara suatu stasiun TV swasta pada Senin (27/04/2020)

            Hal ini sangat mengkawatirkan terlebih lagi terjadi pada masa pandemi COVID-19, PMKS yang berada dijalanan menjadi orang-orang yang rawan terjangkit virus corona, namun mereka melakukannya karena tidak mempunyai pilihan lain. Mereka tidak bisa membayar uang sewa tempat tinggal mereka karena di PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga terpaksa harus tidur di emperan toko.

            Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan PMKS dijalanan pada masa pandemi ini. Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan GOR untuk menampung PMKS yang tidak mempunyai tempat tinggal. Salah satu GOR yang digunakan adalah GOR Tanah Abang.

            Pemerintah pusat juga mangambil langkah untuk mnegatasi masalah banyaknya pengangguran yang disebabkan oleh PHK dengan menyegerakan program Kartu Prakerja serta penambahan jumlah kouta penerima bantuan dan penambahan anggaran dana. Serta membantu PMKS dengan program Social Safety Net antara lain dengan program PKH, penerima bantuan sembako, serta BLT diperluas dan syarat penerima tidak seperti pada sebelumnnya.

"....diluar itu, pemerintah mempunyai program social safety net yang juga diperluas. Penerima program PKH diperluas, penerima bantuan sembako, kemudian juga BLT itu juga diperluas semua. Penerimanya tidak seperti pada sebelum COVID-19" kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilansir dalam wawancaranya suatu stasiun TV swasta pada Jum'at (01/05/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun