Tujuan dari kanon ini adalah untuk mempertahankan iklim keluarga, untuk menghindari kondisi kedekatan tertentu dan partisipasi bersama yang digunakan untuk mempromosikan perilaku menyimpang di antara anggota keluarga yang mungkin cenderung mengarah pada kemungkinan pernikahan di masa depan. Oleh karena itu, halangan semenda ini hendak menjamin hubungan persaudaraan tersebut agar tetap terbina dalam suatu kekeluargaan yang baik.[10] Â
5. Boleh Didispensasi
Halangan nikah hubungan semenda atau affinitas merupakan halangan bersifat gerejawi, dan mengikat semua orang Katolik.[11] Oleh sebab itu halangan ini bisa didispensasi oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan norma hukum.[12] Selain itu, halangan ini hanya berpengaruh atau terkena kepada pernikahan yang sah secara Katolik dan hanya untuk orang Katolik. Halangan ini tidak kena kepada pernikahan yang non-Katolik, entah itu yang terbaptis maupun yang tidak terbaptis. Halangan ini juga tidak terkena kepada orang Katolik yang telah meninggalkan Gereja secara resmi.[13]
Berbeda dengan aturan kodeks, UURI no. 1 tentang perkawinan, pasal 8 menyatakan bahwa hubungan semenda sebagai halangan nikah.[14]
Daftar Kepustakaan
Beal, John P. - James A. Coriden - Thomas J. Green (ed.). New Commentary on the Code of Canon Law. New York: Paulist Press, 2000.
Kitab Hukum Kanonik 1983 (Codex Iuris Canonici). Edisi Resmi Bahasa Indonesia. Diterjemahkan oleh Sekretariat KWI. Jakarta KWI, 2016.
Knigsmann, Josef. Â Pedoman Hukum Perkawinan Katolik. Ende: Nusa Indah, 1987.
Marzoa, ngel - Jorge Miras - Rafael Rodrigues Ocan (ed.). Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, vol III/2. Chicago: Midwest Theological Forum, 2004.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka, 1976
Rubiyatmoko, Robertus. Perkawinan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: Kanisius, 2011.