Mohon tunggu...
Dedy Padang
Dedy Padang Mohon Tunggu... Orang Biasa

Sedang berjuang menjadikan kegiatan menulis sebagai sarana yang sangat baik untuk menenangkan diri dan tidak tertutup kemungkinan orang lain pula.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Halangan Nikah Hubungan Semenda (Affinitas) Menurut Kanon 1092 KHK 1983

7 Juli 2020   11:44 Diperbarui: 7 Juli 2020   11:52 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengantar

Perkawinan adalah perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami dan istri. Perkawinan terutama menunjukkan sepasang laki-laki dan perempuan yang mau menghayati hidup bersama-sama.[1]  Mereka yang akan melangsungkan perkawinan perlu menyiapkan diri dengan baik. Gereja Katolik memandang perkawinan sebagai sebuah sakramen, sebagaimana di jelaskan dalam kanon 1055, 1:

Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang meneurut sifat kodratnya terarah pada kebaikan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.

Ketetapan kanon ini hendak menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dalam Gereja Katolik adalah sebuah kontrak yang sah dan sakramen, dan tujuan perkawinan. Perkawinan didirikan melalui kehendak orang yang sanggup menetapkan kehendak ini. Hanya mempelai yang tidak dihalangi dengan larangan dan halangan bisa mendirikan perkawinan dengan kehendaknya.[2]

Halangan yang menggagalkan perkawinan dibedakan menjadi dua yaitu, halangan-halangan pada umumnya (kanon 1073-1082) dan halangan-halangan pada khususnya (kanon 1083-1094).[3]    Pada bagian ini akan dipaparkan mengenai halangan-halangan yang menggagalkan perkawinan pada khususnya, secara spesifik yaitu halangan karena hubungan semenda (affinitas). 

2. Pengertian Hubungan Semenda atau Affinitas

Semenda adalah pertalian keluarga karena perkawinan dengan anggota suatu kaum, jika dipandang dari kaum itu (misalnya orang yang kawin dengan saudara atau kemenakan istri atau suami).[4]  

Terkait dengan hubungan semenda, Kanon 109 - 1, kodeks 1983 menuliskan arti hubungan semenda atau affinitas demikian: "Hubungan semenda (affinitas) timbul dari perkawinan yang sah, walaupun tidak consumatum, dan berlaku antara suami dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan istrinya, demikian juga antara istri dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan suaminya".

Kanon 109 - 2, kodeks 1983 lebih lanjut menjelaskan demikian: "Hubungan semenda dihitung demikian sehingga orang yang mempunyai hubungan darah dengan suami merupakan keluarga semenda istri dalam garis dan tingkat yang sama, dan sebaliknya".

Dari isi kanon tersebut dapat dimengerti bahwa hubungan semenda atau affinitas ialah hubungan yang timbul atau yang terjadi akibat perkawinan yang sah. Akibat pernikahan, si suami memiliki hubungan semenda dengan orang yang memiliki hubungan darah dengan istrinya dan begitu juga sebaliknya. Hubungan tersebut ialah hubungan persaudaraan. Si suami memiliki hubungan persaudaraan dengan saudara-saudari istrinya begitu juga sebaliknya si istri dengan saudara-saudari suaminya, baik dalam garis lurus maupun menyamping.[5]

Sama halnya dengan hubungan darah (consanguinity), hubungan semenda dihitung dalam garis dan tingkatannya. Orang yang mempunyai hubungan darah dengan suami merupakan keluarga semenda istri dalam garis dan tingkat yang sama, dan sebaliknya (Kan. 109 - 2). Dengan demikian, si suami memiliki hubungan darah garis lurus tingkat pertama dengan ibu istrinya (mertuanya) dan si istri memiliki hubungan darah menyamping tingkat kedua dengan saudara suaminya.[6]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun