Kalau melihat anggaran Pendidikan Indonesia memang besar, tetapi ternyata Kementerian Pendidikan hanya sebesar Rp.98,8 trilyun. Dilihat  dari struktur apbn hanya 3,33%  dilihat  dari anggaran Pendidikan  kemendikbud menerima 15% dari Rp624 trilyun atau Rp.98,8 trilyun.
Masyarakat mengira kalau angggaran  Pendidikan semuanya yang nilai Rp.624,7 trilyun (contoh) tahun 2024 untuk Kementerian Pendidikan.  Yang mengelola Pendidikan dari SD, SMP. SMK/SMA sampai Perguruan Tinggi. Pada akhirnya Masyarakat bertanya sisanya kemana?.
Penggunaan anggaran Pendidikan yang 20% dari APBN  diatur dalam peraturan Presiden  atau Perpres  Nomor 76 tahun 2023. Anggaran Pendidikan sebesar Rp. 624,7 triyun dibagi dalam tiga pos : pertama, untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp.242,4 trilyun,  kedua ditransfer kedaerah (TKD) Rp 346,5 triliun, dan ketiga Pembiayaan anggaran Pendidikan sebesar Rp77 triliun.
Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp.241,4 trilyun dibagi-bagi ke semua Kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan: Kemendikbud-ristek menerima Rp. 98,9 trilyun, Kementerian Agama menerima Rp. 62,3 trilyun. Kekementerian yang menyelenggarakan Pendidikan seperti sekolah kedinasan Rp. 32 trilyun.
Kemendikbud hanya menerima anggaran sebesar Rp.98,8 trilyun yang kemudian disalurkan kebeberapa program kegiatan diantaranya :  pemberian dana bos untuk siswa SD sampai perguruan tinggi. Berdasarkan data kemendikbud tahun 2023/2024 jumlah siswa penerima dana bos mencapai 53,14 juta orang. Siswa  SD, sebanyak 24,04 juta orang, siswa  SMP sebanyak 9,97 juta, siswa SMA sebanyak 5,32 juta, dan murid SMK 5,08 juta siswa.
Data jumlah mahasiswa  tahun 2024, total ada sekitar 8,46 juta orang dengan 3,88 juta mahasiswa PTN dan sekitar 4,58 juta mahasiswa PTS. Sementara Pendidikan tinggi  menerima  anggaran  Rp.7 trilyun dan dibagikan  kepada 100 PTN se Indonesia. Kemendikbud menganggarkan  untuk program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah: Pembebasan biaya pendaftaran, biaya pendidikan, dan bantuan biaya hidup untuk mahasiswa, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD : Untuk 6,1 juta peserta didik usia dini. Bandingkan anggaran Pendidikan yang diserahkan untuk sekolah-sekolah kedinasan hanya untuk operasionalnya saja.
Dana Bos tidak memenuhi standar pembiayaan
Pemberian dana Bos sejak tahun 2009 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud). Isinya  mengatur  penggunaan dana bos serta memuat besar kecilnya dana bos.  Sebagai contoh Permendikbud Nomor 2 tahun 2022, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh.2024.
Sebagai contoh Permendikbud Ristek  No.2 Tahun 2022, besaran dana Bos untuk SD Rp.900 ribu rupiah/ siswa / tahun, SMP menerima Rp.1,2 juta /siswa/tahun. Kemudian SMA/SMK/ tahun/ siswa 1,5 juta.
Untuk sekolah Negeri ada larangan meminta sumbangan, bayaran, iuran ke orang tua. Sementara itu sekolh-sekolah swasta  sangat diuntungkan karena tetap boleh bayaran, iura, uang bangunan, uang pangkal uang semesteran, uang ujian nasional dan uang-uang lain.
Sebagai contoh : Jika satu SMA Negeri mempunyai siswa 1200 hanya menerima dana bos Rp. 1,8 Milyar setahun dan ditambah bos provinsi Rp.1,2 juta. Maka SMA tersebut hanya mempunyai dana operasional sekolah Rp.3 milyar.  Sementara kebutuhan sekolah yang tertuang dalam RKAS-nya  mencapai  Rp. 7,5 Milyar. Kekurangan  anggarannya  Rp.4,3 milyar.  Kemana mencari untuk menutupi kekurangannya untuk menyelenggarakan Pendidikan bermutu. Pada akhirnya sekolah mengubah RKAS, bagaimana anggaran yang Rp.7,5 milyar menjadi Rp. 3 milyar. Sumber pembiayaan sekolah  negeri dari  dana Bos pusat dan bos provinsi.