Mohon tunggu...
Dede Melvina
Dede Melvina Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik

Mari mengamati politik guna menjaga stabilitas perpolitikan di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Percepat Pengesahan RUU Penyadapan, KPK Masih Banyak Kerjaan

5 Juli 2019   07:44 Diperbarui: 5 Juli 2019   08:59 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi memasang alat penyadap di dalam sebuah telepon.(Sumber: nydailynews.com)

Jika mengacu pada Intersepsi UU ITE, penyadapan itu tertera pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE.

Hal ini perlu diapresiasi, sebab, RUU Penydapan akan menjadi priotitas untuk ditetap sebelum DPR sekarang berakhir.

Tetapi ada yang perlu diingat, dalam RUU Penyadapan tersebut terdapat hal-hal, yang secara spesifik, diatur tentang berbagai kasus. Semisal dari kasus korupsi yang ditangani kepolisian ataupun kejaksaan, kasus penculikan, perdagangan manusia, pencucian uang, narkotik, penambangan tanpa izin hingga perusakan hutan.

Terkait pemyadapat atas kasus-kasus tersebut, setiap hendak melakukan penyadapan mesti mengajukan secara tertulis oleh pejabat terkait kepada kejaksaan di wilayah masing-masing.

Setelah itu, barulah dari kejaksaan akan diteruskan ke pengadilan negeri. Di sana yang akan menentukan apakah penyadapan bisa diteruskan atau ditolak.

Mungkin hal ini akan sedikit menyulitkan. Namun, semua ini bisa berjalan berkesinambungan bila semua lembaga penegakan hukum saling percaya dan mempunyai komitmen menegakan keadilan.

Maka dengan dipercepatnya pengesahan RUU Penyadapan, tidak ada lagi pertanyaan maupun pernyataan sesama penegak hukum: KPK mesti koordinasi dengan Jaksa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) kepada Jaksa. Masa mau menangkap jaksa mesti koordinasi sama jaksa. Hadeeeuh~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun