Mohon tunggu...
Dede Melvina
Dede Melvina Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik

Mari mengamati politik guna menjaga stabilitas perpolitikan di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Percepat Pengesahan RUU Penyadapan, KPK Masih Banyak Kerjaan

5 Juli 2019   07:44 Diperbarui: 5 Juli 2019   08:59 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi memasang alat penyadap di dalam sebuah telepon.(Sumber: nydailynews.com)

Tahukah kamu kalau hingga hari ini belum ada satupun payung hukum tentang penyadapan atas proses penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan hal tersebut kerap menjadi polemik antar-instansi hingga masyarakat umum.

Penyadapan, bagi sebagian kalangan, telah memasuki ranah pribadi seseorang. Sehingga itu berpotensi melanggar hukum.

FYI: Selama ini ada aturan penyadapan pada Pasal 40 di dalam UU Telekomunikasi. Sedangkan wewenang KPK terkait penyadapan diatur dalam UU No. 30 Tahun 2003 dan UU No. 20 Tahun 2001.

Namun, ada kabar baik tentang itu: DPR bakal segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan untuk pertama kali.

Saat ini, sudah ada undang-undang sektoral seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur wewenang penyadapan KPK. Peraturan dalam UU itu diupayakan tidak sampai bertentangan dengan aturan di RUU Penyadapan.

Aturan tersebut, tentu saja, dibuat agar supaya pelaksanaan penyadapan tidak lagi menjadi polemik.

Menariknya, setiap lembaga penegak hukum mesti meminta izin kepada lembaga peradilan sebelum melakukan penyadapan, kecuali KPK!

Jadi, jika selama ini KPK sudah melakukan penyadapan guna memeriksa dan melanjutkan proses hukum, itu sudah pada jalur yang tepat dan benar. Tidak perlu lagi izin kepada pengadilan.

Untuk sekadar mengetahui jalan panjang RUU Penyadapan, dalam pembahasan draf awal pansus hak angket dianggap terlalu membatasi kewenangan KPK. Aturan tersebut akhirnya diubah untuk mengecualikan KPK dalam proses penyadapan.

Sampai pada titik ini apakah kalian setuju?

Faktanya, jika melihat apa yang sudah dilakukan KPK sejak 2004, yaitu tahun-tahun awal pembentukan lembaga tersebut, terungkap melalui penyadapan. Paling tidak, lebih dari 1000 penyelidikan dan ratusan penyidikan yang telah dilakukan KPK.

Jika mengacu pada Intersepsi UU ITE, penyadapan itu tertera pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE.

Hal ini perlu diapresiasi, sebab, RUU Penydapan akan menjadi priotitas untuk ditetap sebelum DPR sekarang berakhir.

Tetapi ada yang perlu diingat, dalam RUU Penyadapan tersebut terdapat hal-hal, yang secara spesifik, diatur tentang berbagai kasus. Semisal dari kasus korupsi yang ditangani kepolisian ataupun kejaksaan, kasus penculikan, perdagangan manusia, pencucian uang, narkotik, penambangan tanpa izin hingga perusakan hutan.

Terkait pemyadapat atas kasus-kasus tersebut, setiap hendak melakukan penyadapan mesti mengajukan secara tertulis oleh pejabat terkait kepada kejaksaan di wilayah masing-masing.

Setelah itu, barulah dari kejaksaan akan diteruskan ke pengadilan negeri. Di sana yang akan menentukan apakah penyadapan bisa diteruskan atau ditolak.

Mungkin hal ini akan sedikit menyulitkan. Namun, semua ini bisa berjalan berkesinambungan bila semua lembaga penegakan hukum saling percaya dan mempunyai komitmen menegakan keadilan.

Maka dengan dipercepatnya pengesahan RUU Penyadapan, tidak ada lagi pertanyaan maupun pernyataan sesama penegak hukum: KPK mesti koordinasi dengan Jaksa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) kepada Jaksa. Masa mau menangkap jaksa mesti koordinasi sama jaksa. Hadeeeuh~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun