Mohon tunggu...
Dedeh Herawati
Dedeh Herawati Mohon Tunggu... -

vamos

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Kampanye untuk Kepala Desa

22 Maret 2014   01:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:38 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para aparat desa harus bersukur karena Angin segar mendapatkan kucuran dana sebesar Rp1,4 miliar dari APBN setelah Undang-undang (UU) Desa disahkan. Dana tersebut diharapkan menjadi pendukung untuk kemajuan desa-desa yang ada di seluruh Indonesia. DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Desa pada Rabu 18 Desember 2013. Dengan pengesahan ini, artinya setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa.

Undang-Undang Desa yang disahkan DPR RI pada 18 Desember 2013 lalu setelah 7 tahun mengendap memberikan harapan baru bagi masyarakat desa untuk mempercepat pembangunan daerahnya. dalam UU tersebut disebutkan definisi desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.di dalam penjelasan UU Desa, dipertegas pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU Desa memberikan pendekatan baru dalam pembangunan karena memberikan kesempatan desa membangun usaha mandiri dan anggaran yang pasti berdasarkan jumlah penduduk. Selama ini tidak ada kejelasan tentang hak asal usul dari desa. UU Desa ingin mengakomodasi keberadaan mengenai apa yang disebut desa atau nama lain, desa adat atau nama lain. Ada satu bab khusus dalam UU Desa yakni Bab 13 khusus tentang Desa Adat. Misal, Pasal 103 mengenai kewenangan desa, disana diatur bahwa pemerintahan berdasarkan susunan asli, pengaturan pengurusan ulayat dan masyarakat. Undang-undang ini juga mengakui kewenangan peradilan adat, tapi permasalahannya peradilan adat ini tidak dimasukkan ke dalam sistem kekuasaan kehakiman. Artinya, ada inisiatif yang cukup besar, yakni menghidupkan kembali peradilan adat, ada MoU Pemerintah Daerah dan Kehakiman untuk mengakui putusan-putusan peradilan adat.

Namun persoalan baru muncul terhadap UU desa, kemunculan masalah disaat tahun kampanye 2014 mulai bergejolak. Sejumlah kepala desa mempersoalkan surat yang dikirimkan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto. Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2013 itu, Prabowo berjanji mengalokasikan minimal Rp 1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk disalurkan ke semua desa jika mendukung Gerindra. Kepala Desa Penggarit, Pemalang, Jawa Tengah, Imam Wibowo, menilai surat Prabowo itu berkaitan dengan Undang-Undang Desa yang telah disahkan DPR dan pemerintah. Surat itu, kata Imam, seolah menunjukkan Prabowo dan Gerindra sebagai pihak yang paling berjasa melahirkan Undang-Undang Desa. Menurut Imam, Gerindra tak berkontribusi besar dalam pembahasan Undang-Undang Desa. “Gerindra seperti pahlawan kesiangan kalau menjanjikan Rp 1 miliar,” kata Imam kepada Tempo, pekan lalu. Imam menambahkan, para kepala desa telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Desa sejak 2008. Saat itu mereka beberapa kali berunjuk rasa agara rancangan itu segera disahkan.

Sifat kritis yang di sampaikan oleh aparatur desa menunjukan bahwa mereka dalam hal ini masyarakat sudah menggerti da paham bahwa propaganda partai gerindra terkait uang 1 miliyar merupakan rekayasa belaka. Masyarakat desa khususnya para aparatur desa sudah memahami siapa yang boleh dianggap berjasa dan siapa yang berusaha untuk memboncengi keberhasilan usaha mereka dalam mewujudkan UU desa tersebut. Secara kasat mata, bahkan di mata rakyat desa sendiri sekalipun, isi surat di atas jelas-jelas merupakan salah satu bentuk kampanye sebuah partai politik untuk mendapatkan dukungan suara.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun