Sehingga tidak seperti perizinan di masa silam, ketika izin usaha di akta bisa berbeda dengan bidang usaha pada SIUP, sekarang penerbitan NIB akan sama dengan akta badan usaha.
Kelima, ikuti saja semua syarat dan prosedur yang diminta. Anda bisa protes dengan keras, tetapi itu tidak akan mengubah apa pun. Jika kita tidak sabar memang tampaknya sulit, tetapi sebetulnya prosedur saat ini relatif lebih mudah dan transparan dibanding prosedur lama.
Barangkali yang masih menjadi pertanyaan, dan mengecewakan, adalah antrian OSS yang dibatasi hanya 200 pendaftar. Saya tidak tahu apakah terkendala bandwidth atau SDM yang harus mengolah dokumennya.Â
Tetapi jika 200 itu merupakan nilai total pendaftar secara nasional, anda bisa bayangkan berapa banyak badan usaha di seluruh Indonesia yang harus menunggu untuk sekedar terdaftar di OSS.
Menurut pendapat saya, ini sangat bermasalah dan perlu diperbaiki.
Lain dari itu, kurangnya sosialisasi dan pemberitahuan yang menjangkau seluruh pihak berkepentingan juga perlu saya kritisi. Kalau kalangan terpelajar saja banyak yang tidak tahu dan tidak mendapatkan info, bagaimana masyarakat umum yang jauh dari sumber informasi?
Namun demikian secara umum jika dilihat secara seksama, birokrasi saat ini cukup memudahkan pelaku usaha. Tetapi bagi badan usaha yang tidak terbiasa dengan kerapihan dokumen atau tidak update seperti kasus yang kami alami, bersiaplah menemui kendala.Â
Terutama pada penyiapan dokumen-dokumen pendukung. Untuk itu kesabaran mengikuti prosedur yang disyaratkan negara menjadi sebuah keniscayaan. Â
Birokrasinya memang lebih mudah, tetapi tidak lebih sederhana. Butuh waktu untuk mempelajari dan terbiasa dengan itu. Karena jika terbiasa tertib, semua persyaratan mudah terpenuhi, sepertinya tidak  terlalu lama untuk memproses perizinan usaha.Â
Bekasi, 21 Juli 2019