Mohon tunggu...
Dea Larasati
Dea Larasati Mohon Tunggu... Jurnalis - President University

Hanya seorang Mahasiswi yang ingin memenuhi tugas dari pak Dosen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keresahan RKUHP tentang Pers

26 September 2019   17:06 Diperbarui: 26 September 2019   17:18 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUKHP yang akan disahkan pada tanggal 30 September 2019 mendatang, yang sebelum seharusnya sudah disahkan pada tanggal 25 September 2019.  Menuai banyak kecaman dari hampir seluruh warga Indonesia, karena perubahan isi RUU yang tidak  wajar dan sangat kontroversial. Salah satunya RUU Pers, ada 10 pasal pada RUKHP yang dapat mengkriminalkan atau mencebloskan jurnalis ke pidana. 

DPR seperti mematikan hak kebebasan pers dalam menulis, menyajikan berita yang isinya meliputi kritik,atau kesalahan jurnalis atas mengungkapkan pelaku pada sebuah peristiwa kejahatan maupun pada masalah negara, koruptor misalnya. Memang dalam 10 pasal RUKHP pers yang baru akan disahkan pada tanggal 30 tersebut, ada beberapa yang menurut saya itu lumayan tepat. 

Misalnya pada pasal 262 penyiaran berita bohong, pasal ini bisa meminimalisir berita-berita hoax yang sering bermunculan dan bisa menimbulkan perpecahan. Tetapi pada pasal tersebut ada sisi buruknya, bagaimana kalau jurnalis salah mendapatkan info atau terjadinya miskomunikasi? apakah akan tetap dipidanakan? 

DPR seolah-olah tidak memikirkan nasib dan hak pers,dimana sebelum nya pers sangat dilindungin dengan adanya Hak tolak dan hak jawab dan pasal-pasal tentang pers lain nya yang masih dalam RUU RUKHP peninggalan Belanda. Perubahan RUKHP Pers membuat para jurnalis di indonesia geram, karena apa yang mereka kerjakan akan berujung pada tindak pidana. 

Pada salah satu 10 pasal RUKHP tersebut ada dimana DPR kembali menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konsitusi pada tahun 2006 lalu.  

Pada RUKHP Pers yang terdapat 10 pasal baru itu seperti Hak, kebebasan dan perlindungan seorang wartawan dimusnahkan begitu saja, karena ujung-ujungnya para wartawan akan ditindak pidana. Seolah-olah mereka para DPR mengabaikan masukan dari masyarakat sipil yang nantinya kritik tersebut akan dikemas oleh para jurnalis dan menjadi sebuah berita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun