Mohon tunggu...
Diah Ayu Syafira
Diah Ayu Syafira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Psikologi Universitas Diponegoro

Menyukai konten fenomena-fenomena psikologis yang terjadi di sekitar kita.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Pelecehan Seksual di Sekolah, Mahasiswa UNDIP Lakukan Ini

11 Februari 2023   12:00 Diperbarui: 11 Februari 2023   12:02 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kab. Boyolali (2/2). Remaja merupakan indiidu yang berada pasa masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Menurut WHO, remaja berada pada rentang usia 10-19 tahun. Remaja mengalami serangkaian perubahan karena pubertas yang ditandai dengan kematangan fisik dan seksual. Pubertas menyebabkan meningkatnya produksi hormon testoteron yang membuat remaja mulai tertarik dengan lawan jenisnya. Berpacaran termasuk ke dalam perkembangan  sosial remaja. Proses hubungan romantis remaja dimulai dengan berkenalan, saling memahami, dan menghargai perbedaan antar individu. Berpacaran pada masa remaja memiliki peran dalam pencarian jati diri remaja.

Tak jarang kita menemukan remaja, terutama siswa SMP sudah berpacaran. Remaja berpacaran tidak hanya disebabkan oleh kematangan fisik-seksual, tetapi dipengaruhi juga oleh konteks sosial. Kelompok sosial merupakan suatu hal yang penting bagi siswa. Mudah bagi siswa untuk terpengaruh oleh teman-teman di sekitarnya, khususnya teman di sekolah. Siswa akan merasa terkucilkan apabila ia tidak mengikuti apa yang dilakukan oleh kelompok sosialnya. Selain itu, mereka ingin membuktikan bahwa diri mereka menarik dan patut menerima perhatian dari orang lain.

Namun, berpacaran pada masa remaja dapat membawa dampak positif atau dampak positif. Penting bagi siswa untuk memahami segala dampak yang ditimbulkan dari berpacaran. Terutama pada kematangan seksual yang disebabkan oleh pubetas sehingga organ reproduksi sudah dapat bekerja. Jika siswa dibiarkan untuk berperilaku sebebasnya tanpa mengedepankan konsen seksual dalam berpacaran, bisa saja siswa mengalami pelecehan seksual.

Banyak bentuk pelecehan seksual yang dapat terjadi dan kurang diketahui oleh siswa karena minimnya pengetahuan mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual. Untuk mencegah kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah terutama SMP, Diah Ayu Syafira Safitri, anggota KKN Tim I UNDIP 2022/2023 dari Fakultas Psikologi, melakukan program kerja yang bertajuk "Psikoedukasi Hubungan Sehat Remaja kepada Guru Sebagai Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual di MTs NU Karangmojo".  Program ini merupakan program sosialisasi kepada guru sebagai peningkatan peran guru dalam mencegah pelecehan seksual dengan menjelaskan mengenai berpacaran di usia remaja, membangun hubungan sehat siswa, dan pencegahan pelecehan seksual di sekolah.

Program ini dilaksanakan di MTs NU Karangmojo, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kab. Boyolali. Diikuti oleh 15 orang guru beserta wakil kepala sekolah. Dalam pelaksanaannya, dijelaskan bagaimana perkembangan sosial remaja sehingga guru mendapatkan pemahaman mengapa remaja berpacaran. Selain itu, dijelaskan dampak-dampak berpacaran yang salah satunya yaitu pelecehan seksual. Bentuk-bentuk pelecehan seksual di sekolah dan peran guru dalam mmencegahnya juga dijelaskan dalam program kerja. Program ini disambut antusias oleh guru dan direncanakan akan menjadi program sosialisasi yang berkelanjutan.

Harapan dari dilaksanakannya program ini adalah meningkatn.ya kesadaran guru untuk menciptakan hubungan sehat siswa yang  dijauhkan dari pergaulan bebas dan pelecehan seksual. Para siswa juga mendapatkan pengetahuan mengenai pelecehan seksual dari sosialisasi berkelanjutan dari guru. Dengan adanya program kerja KKN ini diharapkan dapat membantu guru dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun