Max Weber (1864--1920), seorang sosiolog Jerman, dikenal atas kontribusinya dalam memahami hubungan antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat. Beberapa pemikiran utamanya adalah:
1. Rasionalitas dalam Hukum
Weber membedakan antara sistem hukum yang bersifat tradisional, karismatik, dan rasional. Ia menekankan bahwa hukum modern ditandai oleh rasionalitas formal
2. otoritas (tradisional,karismatik, legal-rasional
3. Birokrasi dan Hukum Weber menekankan bahwa birokrasi adalah struktur yang paling efisien untuk menerapkan hukum dalam masyarakat modern. Etika Protestan dan Kapitalisme
4. Dalam karya monumentalnya, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber menunjukkan bagaimana nilai-nilai etika agama (terutama Protestan) memengaruhi perkembangan kapitalisme dan sistem hukum di Barat.
H.L.A. Hart (1907--1992), seorang filsuf hukum Inggris, adalah salah satu pemikir utama dalam tradisi positivisme hukum modern. Pemikiran pentingnya meliputi:
1. Konsep Hukum
Dalam karya utamanya, The Concept of Law, Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan (rules). Ia membedakan antara:
Primary Rules dan Second Rules. Rule of Recognition
2. Rule of recognitionÂ
Hart memperkenalkan konsep rule of recognition sebagai aturan fundamental yang memberikan validitas kepada semua aturan lain dalam suatu sistem hukum.
3. kritik terhadap austinÂ
Menurut Hart, hukum modern lebih kompleks dan mencakup berbagai jenis aturan yang saling berkaitan.
4. hubungan antara hukum dan moral
ia memberi pandangan bahwa hukum dapat berdiri secara independen dari moral (pandangan positivisme hukum).
kesimpulan : Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami hukum. Weber fokus pada interaksi antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat, sementara Hart menekankan analisis sistematis terhadap struktur hukum itu sendiri. Pemikiran mereka menjadi dasar penting dalam studi hukum, sosiologi, dan filsafat hingga saat ini.
2. pendapat saya tentang pokok pemikiran kedua tokoh tersebut