Mohon tunggu...
Davira Dinda
Davira Dinda Mohon Tunggu... UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Davira Dinda Mauriska

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber Dan H.L.A Hart

9 Desember 2024   20:16 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:16 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia


Max Weber (1864--1920), seorang sosiolog Jerman, dikenal atas kontribusinya dalam memahami hubungan antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat. Beberapa pemikiran utamanya adalah:

1. Rasionalitas dalam Hukum
Weber membedakan antara sistem hukum yang bersifat tradisional, karismatik, dan rasional. Ia menekankan bahwa hukum modern ditandai oleh rasionalitas formal
2. otoritas (tradisional,karismatik, legal-rasional
3. Birokrasi dan Hukum Weber menekankan bahwa birokrasi adalah struktur yang paling efisien untuk menerapkan hukum dalam masyarakat modern. Etika Protestan dan Kapitalisme
4. Dalam karya monumentalnya, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber menunjukkan bagaimana nilai-nilai etika agama (terutama Protestan) memengaruhi perkembangan kapitalisme dan sistem hukum di Barat.

H.L.A. Hart (1907--1992), seorang filsuf hukum Inggris, adalah salah satu pemikir utama dalam tradisi positivisme hukum modern. Pemikiran pentingnya meliputi:

1. Konsep Hukum
Dalam karya utamanya, The Concept of Law, Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan (rules). Ia membedakan antara:
Primary Rules dan Second Rules. Rule of Recognition
2. Rule of recognition 

Hart memperkenalkan konsep rule of recognition sebagai aturan fundamental yang memberikan validitas kepada semua aturan lain dalam suatu sistem hukum.

3. kritik terhadap austin 

Menurut Hart, hukum modern lebih kompleks dan mencakup berbagai jenis aturan yang saling berkaitan.

4. hubungan antara hukum dan moral

ia memberi pandangan bahwa hukum dapat berdiri secara independen dari moral (pandangan positivisme hukum).

kesimpulan : Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami hukum. Weber fokus pada interaksi antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat, sementara Hart menekankan analisis sistematis terhadap struktur hukum itu sendiri. Pemikiran mereka menjadi dasar penting dalam studi hukum, sosiologi, dan filsafat hingga saat ini.


2. pendapat saya tentang pokok pemikiran kedua tokoh tersebut

Max Weber menyoroti bagaimana hukum modern berlandaskan rasionalitas formal yang sistematis. Pandangannya tentang birokrasi dan tipe otoritas memberikan pemahaman mendalam tentang struktur sosial dan hukum dalam masyarakat modern. Namun, fokus Weber pada rasionalisasi juga memunculkan kritik bahwa pendekatan ini dapat mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan substantif dalam hukum.

H.L.A. Hart, di sisi lain, menawarkan analisis yang lebih teknis terhadap struktur hukum melalui konsep aturan primer dan sekunder. Pandangannya yang memisahkan hukum dari moralitas memberikan landasan bagi studi hukum yang objektif, meskipun pendekatan ini kadang dianggap terlalu kaku karena tidak cukup mempertimbangkan nilai-nilai etika dalam praktik hukum.

Keduanya menyumbang perspektif unik yang membantu memahami hukum dari aspek sosiologis (Weber) dan filosofis (Hart).

3. analisis perkembangan hukum di indonesia

Perspektif Max Weber
Weber menyoroti pentingnya rasionalitas dalam hukum dan peran birokrasi sebagai alat penerapan hukum modern. Di Indonesia, perkembangan hukum masih sering diwarnai oleh dominasi tradisi (otoritas tradisional) dan pengaruh karisma pemimpin (otoritas karismatik), terutama dalam konteks politik dan pengambilan keputusan hukum. Namun, Indonesia juga sedang berupaya memperkuat otoritas legal-rasional melalui reformasi hukum, misalnya dengan digitalisasi sistem peradilan dan pembenahan lembaga penegak hukum. Tantangannya adalah memastikan birokrasi hukum berjalan secara efektif tanpa terjebak dalam "rasionalisasi berlebihan" yang mengabaikan keadilan substantif.
Perspektif H.L.A. Hart
Hart memberikan kerangka untuk melihat hukum sebagai sistem aturan. Di Indonesia, aturan primer seperti larangan korupsi seringkali tidak diiringi dengan penerapan aturan sekunder yang kuat, seperti mekanisme pengawasan yang efektif. Rule of recognition di Indonesia juga masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan konflik norma antara hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama. Pemisahan hukum dari moralitas, seperti yang diusulkan Hart, menjadi kurang relevan di Indonesia, mengingat masyarakatnya sangat pluralistik dan hukum seringkali dipengaruhi oleh nilai-nilai moral dan agama.
Kesimpulan
Perkembangan hukum di Indonesia mencerminkan dinamika antara upaya menuju sistem hukum yang rasional dan modern (Weber) dengan tantangan dalam menerapkan aturan hukum yang konsisten dan diakui oleh masyarakat pluralistik (Hart). Untuk maju, Indonesia perlu menyeimbangkan aspek teknis dan substansial hukum, memastikan hukum tidak hanya tertib secara aturan, tetapi juga berkeadilan dan relevan dengan kebutuhan masyarakatnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun