Mohon tunggu...
Davina Azizah Hasna
Davina Azizah Hasna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

seseorang yang sedang berusaha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law

5 Desember 2022   03:31 Diperbarui: 5 Desember 2022   04:07 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal Pluralism (Pluralisme Hukum) adalah suatu keadaan dimana dua atau lebih sistem hukum ada dalam kehidupan bermasyarakat. Barry Hooker (1975), mendefinisikan pluralisme hukum sebagai interaksi dua atau lebih jenis hukum. Bagi Hooker, pluralisme hukum yang berlaku di dunia modern ini adalah hasil dari penyebaran sistem hukum tertentu di luar wilayah asalnya. Seperti di Indonesia pada masa penjajahan Belanda, Sistem hukum Belanda diadopsi di Nusantara dan kemudian diadopsi sebagai hukum Indonesia setelah kemerdekaan.

Sedangkan Progressive Law (Hukum Progresif) adalah pembebasan dengan mengubah sistem hukum agar hukum lebih bermanfaat, terutama untuk meningkatkan harga diri dan menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat. Karena hakikat hukum progresif adalah hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Seperti dikemukakan Satjipto Rahardjo, yang dilandasi asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia. Satjipto Rahardjo mengkhawatirkan kecilnya kontribusi ilmu hukum untuk mencerdaskan bangsa Indonesia mengatasi krisis, termasuk krisis di lembaga peradilan itu sendiri.

Saat ini pluralisme hukum masih menjadi masyarakat yang berkembang, karena banyak perbedaan di Indonesia, seperti perbedaan bahasa, perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan budaya dan perbedaan ras. Dan tujuan pluralisme hukum Indonesia memiliki tujuan bersama yaitu keadilan dan kepentingan bangsa.

Pluralisme hukum dapat dilihat sebagai jawaban atas kekurangan yang dicatat dari perspektif sistem hukum nasional Indonesia yang umumnya sentralistik. Hal ini tercermin dari beberapa kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memasukkan gagasan pluralisme hukum. Dalam perkembangannya, muncul peraturan daerah tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat daerah, yang mencoba untuk mengakui atau mengintegrasikan keragaman hukum di tingkat kota dan pelaksanaan otonomi daerah dan otonomi khusus.

Hukum Progresif mengkritisi bahwa peraturan perundang-undangan yang berkembang di Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan, seperti penuntutan di pengadilan yang mewakili pihak kepolisian yang mungkin banyak mengambil keputusan yang tidak sejalan dengan keadilan. Masalah ini dihadapi oleh Prof. Satjipto Rahardjo yang mengemukakan gagasan hukum progresif. Hukum harus tetap aktual, menjawab permasalahan yang berkembang di masyarakat dan melayani masyarakat, dengan menggunakan perspektif moral dari sumber daya aparatur kepolisian sendiri. Ide ini muncul sebagai respon terhadap paradigma positivis yang menyebabkan runtuhnya hukum.

Banyaknya sistem hukum yang ada di Indonesia menjadi penyebab munculnya pluralisme hukum. Hukum Indonesia sendiri meliputi hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, hukum tata negara, hukum tata negara, hukum internasional dan hukum lainnya. Adanya pluralisme hukum dapat mengatasi permasalahan yang timbul dalam masyarakat agar tidak terjadi perselisihan.

Hukum progresif yang dipopulerkan oleh Satjipto Rahardjo dilatarbelakangi oleh situasi hukum di Indonesia pasca reformasi yang masih belum mendekati tujuan ideal hukum menurut kemaslahatan masyarakat. Hukum progresif terus berkembang di Indonesia, terbukti dengan penetapan putusan undang-undang yang disahkan oleh lembaga peradilan. Meski tidak secara langsung berpihak pada hukum progresif, ada beberapa putusan pengadilan yang bisa dikatakan mewakili jiwa dan semangat hukum progresif. Oleh karena itu hukum harus selalu dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kehidupan manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun