Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law

5 Desember 2022   03:31 Diperbarui: 5 Desember 2022   04:07 126 1
Legal Pluralism (Pluralisme Hukum) adalah suatu keadaan dimana dua atau lebih sistem hukum ada dalam kehidupan bermasyarakat. Barry Hooker (1975), mendefinisikan pluralisme hukum sebagai interaksi dua atau lebih jenis hukum. Bagi Hooker, pluralisme hukum yang berlaku di dunia modern ini adalah hasil dari penyebaran sistem hukum tertentu di luar wilayah asalnya. Seperti di Indonesia pada masa penjajahan Belanda, Sistem hukum Belanda diadopsi di Nusantara dan kemudian diadopsi sebagai hukum Indonesia setelah kemerdekaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun