5 Desember 2022 03:31Diperbarui: 5 Desember 2022 04:071261
Legal Pluralism (Pluralisme Hukum) adalah suatu keadaan dimana dua atau lebih sistem hukum ada dalam kehidupan bermasyarakat. Barry Hooker (1975), mendefinisikan pluralisme hukum sebagai interaksi dua atau lebih jenis hukum. Bagi Hooker, pluralisme hukum yang berlaku di dunia modern ini adalah hasil dari penyebaran sistem hukum tertentu di luar wilayah asalnya. Seperti di Indonesia pada masa penjajahan Belanda, Sistem hukum Belanda diadopsi di Nusantara dan kemudian diadopsi sebagai hukum Indonesia setelah kemerdekaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.