Mohon tunggu...
Davi Julio
Davi Julio Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Untirta

an movie addict

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membongkar Kasus Korupsi dan Kolusi di Era Digital

18 Maret 2024   22:03 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:03 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus semacam ini seringkali melibatkan polisi, jaksa, atau hakim yang menerima suap atau gratifikasi untuk mempengaruhi jalannya proses hukum. Contohnya, polisi mungkin menerima suap untuk menghentikan penyelidikan atau menutupi tindak kriminal, jaksa mungkin menerima suap untuk menghentikan penuntutan atau menunda persidangan, sedangkan hakim mungkin menerima suap untuk memutuskan putusan yang menguntungkan pihak tertentu.

Penyimpangan ini tidak hanya mempengaruhi keadilan dalam kasus individu yang terlibat, tetapi juga berdampak luas terhadap sistem peradilan secara keseluruhan. Keberadaan korupsi dalam aparat penegak hukum menimbulkan keraguan terhadap keadilan, menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, dan membuka peluang bagi praktik korupsi yang lebih luas dalam masyarakat.

Untuk mengatasi kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum, diperlukan tindakan yang tegas dari pemerintah dan lembaga penegak hukum. Pertama, perlu dilakukan penyelidikan dan penuntutan yang transparan terhadap para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau pangkat mereka. Sanksi yang tegas harus diberikan kepada para pelaku sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan efektif.

Selain itu, perlu ditingkatkan pengawasan internal dalam lembaga penegak hukum untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Mekanisme pelaporan yang efektif harus diperkuat, sehingga anggota aparat penegak hukum merasa nyaman untuk melaporkan indikasi korupsi tanpa takut akan balasan atau pembalasan. Selain itu, perlunya pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau organisasi hak asasi manusia untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

Selain upaya penegakan hukum, penting juga untuk memperkuat integritas dan moralitas dalam aparat penegak hukum melalui pelatihan dan pembinaan. Pembentukan budaya organisasi yang berintegritas dan berkomitmen terhadap keadilan harus didorong, serta penghargaan dan pengakuan bagi mereka yang menunjukkan integritas dalam tugas mereka.

Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan tantangan serius dalam upaya membangun sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Dengan tindakan yang tegas dan komprehensif dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat memastikan bahwa aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas mereka dengan baik tanpa terpengaruh oleh praktik korupsi, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

korupsi oleh aparat penegak hukum terjadi akibat kurangnya kontrol dan besarnya kewenangan yang dimiliki pejabat penegak hukum dalam proses penegakan hukum. Minimnya pengawasan dan pembinaan membuat aparat penegak hukum nekat melakukan pidana.

Apabila   kita   kaitkan   dengan   Undang-Undang   nomor   28   Tahun   1999   Pasal   1   tentang Penyelenggara  Negara  yang Bersih dan  Bebas  dari  Korupsi,  Kolusi,  dan   nepotisme  berbunyi "Penyelenggara Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,  legislative, yudikatif  yang  menaati  asas-asas  umum  penyelenggaraan  Negara  dan  bebas  dari  praktek  Korupsi,  Kolusi,  dan  Nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya."Bunyi dari pasal tersebut memberikan makna bahwa setiap penyelenggara Negara harus professional dan mentaati asas-asas umum penyelenggaraan Negara yang baik sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

Dalam  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  yang  kemudian  direvisi  menjadi  Undang-Undang  Nomor  20 Tahun 2001  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  menjelaskan  bahwa korupsi  merupakan  perbuatan  yang  buruk  seperti penggelapan  uang,  penerimaan  uang  sogok,  dan sebagainya  termasuk  perbuatan  menggunakan  barang  publik,  bisa  berupa uang dan  jasa  untuk kepentingan memperkaya diri dan bukan untuk kepentingan publik.

Dan adapun solusi untuk Membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan dalam era digital merupakan tantangan besar, namun dapat dicapai melalui serangkaian langkah strategis. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk membongkar kasus korupsi dan kolusi di era digital serta membangun kepercayaan publik:

  1. Penguatan Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum:
    • Memperkuat lembaga-lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, dan lembaga pengawas lainnya dengan sumber daya yang memadai dan independensi yang tinggi.
    • Meningkatkan koordinasi antara lembaga-lembaga penegak hukum untuk memastikan penanganan kasus korupsi dan kolusi yang efektif dan terkoordinasi.
  2. Pemanfaatan Teknologi:
    • Menggunakan teknologi seperti big data, analisis data, dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola-pola yang mencurigakan dalam pengelolaan keuangan dan proyek-proyek pemerintah.
    • Meningkatkan transparansi dengan menggunakan platform digital untuk melaporkan dan memantau penggunaan dana publik.
  3. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat:
    • Melakukan kampanye penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya korupsi dan kolusi serta pentingnya transparansi dalam pemerintahan.
    • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan praktik korupsi dan kolusi.
  4. Penghormatan terhadap Hukum dan Integritas:
    • Memastikan penegakan hukum yang tidak diskriminatif dan transparan tanpa adanya intervensi politik.
    • Meningkatkan pendidikan etika dan integritas bagi aparat penegak hukum untuk mendorong perilaku yang jujur dan profesional.
  5. Kerjasama Internasional:
    • Menggalang kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional dan negara lain dalam pemberantasan korupsi dan kolusi yang lintas batas.
  6. Peningkatan Akuntabilitas:
    • Mendorong pemerintah untuk mempublikasikan informasi terkait anggaran dan proyek-proyek pemerintah secara terbuka dan mudah diakses oleh publik.
    • Memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di lembaga-lembaga pemerintah untuk mengurangi peluang terjadinya penyelewengan.
  7. Pemberdayaan Mahasiswa dan Aktivis Sipil:
    • Mendukung peran mahasiswa dan aktivis sipil dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
    • Memberikan ruang partisipasi bagi mahasiswa dan aktivis sipil dalam proses pengambilan keputusan terkait pemberantasan korupsi dan kolusi.

Dengan penerapan langkah-langkah ini secara konsisten dan komprehensif, diharapkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud, kasus-kasus korupsi dan kolusi dapat diungkap, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum dapat dibangun dan dipertahankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun