Mohon tunggu...
David kristanto
David kristanto Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Lahir di Banyuwangi | Geografi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jauhi Peminjaman Online Ilegal, Berikut Penjelasan Singkatnya

27 September 2019   23:42 Diperbarui: 28 September 2019   00:00 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat ini, banyak sekali kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan finansial kita terutama saat-saat kita terdesak membutuhkan uang yang cepat dan mudah.

Kebutuhan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh berbagai oknum renternir sebagai peluang dalam mengembangkan aplikasi peminjaman uang online dengan embel-embel kemudahan peminjaman uang. Ciri khusus dari oknum pengembang aplikasi jebakan  ini adalah tidak diawasi boleh OJK atau lembaga milik negara.

Padahal terdapat dampak buruk atau resiko yang sangat besar jika Kita lengah dalam melakukan peminjaman online.

Perlu diketahui bahwa mereka layanan hutang online biasanya tidak di awasi oleh ojk / negara. Nah sedangkan,Salah satu syarat untuk berhutang adalah memberikan informasi pribadi pada lembaga terkait.

Banyak Hal yg dapat merugikanmu jika data pribadimu dimiliki oleh orang lain apalagi tanpa pengawasan negara. Dan informasi pribadimu bisa dimanfaatkan orang yg tidak bertanggung jawab untuk kepentingan mereka yg tidak kamu ketahui

Masih tetap ingin berhutang online?
Baiklah akan Saya perkuat argumen saya

Pinjaman online jaman sekarang sangatlah mudah ya, namun kemudahan itu bak pisau bermata dua. Disatu sisi peminjam akan diuntungkan karena proses peminjaman yg cepat
Dan disisi lain terdapat bunga yang mencekik jika anda melakukan kesalahan. Berikut ini adalah perhitungan secara umum yang dapat say berikan untuk kalian agar berfikir kembali dalam melakukan peminjaman online.

Perhitungan ini apabila kita sama-sama melakukan peminjaman dengan kebutuhan Dan tempo pengembalian yang cepat.

Suku bubga pinjaman online ilegal adalah 1-3% bunga / Hari = 15% per bulan dan suku bunga pinjaman ditempat pegadaian adalah 0,75%/ 15 Hari = 1.5% per bulan sedangkan suku bunga peminjaman di bank adalah 1- 2% / bulan

Apabila kita Sama-sama melakukan pinjaman sebesar 1.300.000, maka perhitungan hasil suku bunga yang dapat kita dapatkan adalah sebagai berikut:
Online ilegal 1.300.000 x 15% = 195.000/bulan
Pegadaian 1.300.000 x 1.5% = 19.500/bulan
Bank 1.300.000 x 2% = 26.000/bulan

Nah masih mau pinjam online ilegal?
Saya sih enggak ya.. hahaha

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun