Jika di lihat dari teori Marxis, maka penggusuran yang terjadi akan semakin membentuk kelas-kelas.[1] Pasalnya akan sangat terlihat jelas kesenjangan yang ada. Masyarakat yang mengalami dampak penggusuran akan di himbau untuk tinggal di daerah rumah susun. Memang terlihat sangat layak, tapi sedangkan masih banyak orang-orang yang tinggal di pemukiman atau hunian mewah nampaknya sangat jarang sekali terkena gusuran oleh pemerintah. Sedangkan rencana atau konsep untuk membangun kampong susun di bantaran Sungai Ciliwung ini memakai konsep sungai tetap dilebarkan dengan disandingkan rencana kota pada saat itu dengan tetap memberi jalan dan nampaknya konsep ini tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Â
Pemerintah harus mampu menata kotanya sendiri untuk tempat tinggal yang nyaman di saat masyarakatnya lelah berkutat dengan pekerjaan yang masyarakat miliki. Memang rasanya sakit sekali jika mengalami penggusuran. Mereka bingung ketika mereka lelah dengan kehidupan pekerjaan mereka harus istirahat yang nyaman seperti apa? Karena pada dasarnya rumah mereka yang sedari awal mereka tempati, diurus sertifikat tanahnya hingga ke pemerintah, sudah rata dengan tanah, sudah di hancurkan oleh pemerintah, sudah di privatisasi oleh pemerintah.
Ketika pemerintah ingin membuat kota yang modern, kota yang ramah lingkungan, maka pembenahan kota ini tidak seharusnya hanya pembangunan secara fisik saja, tetapi juga perlu di ikuti oleh pembangunan sumber daya manusianya. Sehingga jangan sampai masyarakat yang sudah di berikan fasilitas yang memadai, tidak sanggup pada segi ekonominya. Bukti nyatanya adalah masih ada sebagian masyarakat yang nampaknya terkena dampak gusuran, mereka memilih hidup di atas perahu mereka. Perahu yang sejatinya hanya diperuntukkan sebagai alat transportasi di air, kini harus disulap menjadi sekaligus tempat mereka beristirahat. Banyak masyarakat yang terkhianati oleh kekuasaan para elit tersebut. Mereka yang sebelum terjadi penggusuran saja sudah merasa terpinggirkan, apalagi setelah terjadi penggusuran, mereka merasa terasingkan oleh kesewenang-wenangan pemerintah.
Jika dikaitkan dengan teori dengan right to city yaitu adanya hak-hak ideal warga masyarakat yang tinggal di kota. Setiap masyarakat yang sudah tinggal beberapa tahun di kota walaupun masyarakat tersebut adalah bukan warga asli kota memiliki hak. Kota merupakan tempat strategis dalam persolan akumulasi kapital maka banyak orang yang berburu untuk mendapatkan hak atas tanah di kota. Orang-orang yang mempunyai kepentingan sudah pasti akan merebutkan hak atas tanah di perkotaan tersebut.
Daftar Pustaka
Mossberger, Karen and Gerry Stoker. 2001. The evolution of Urban Regime Theory ; the Challenge of Conceptualization. Britain. Urban Affair Review
Prof. Budiardjo, Miriam. 2008. DASAR-DASAR ILMU POLITIK. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.
Marx, K. (1867). Capital, vol, I. Moscow; Progres Publishers (1974)