Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Meluruskan Degradasi Arti Debt Collector

25 Maret 2024   17:28 Diperbarui: 28 Maret 2024   02:59 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Tribunnews.Com

Adakalanya debitur atau nasabah lebih takut kepada debt collector dibanding ketemu hantu. Itulah secuil potret suram makna, dan fungsi debt collector dewasa ini.

Berdasarkan undang-undang, khususnya peraturan BI (Bank Indonesia), debt collector diijinkan dipergunakan oleh kreditur menagih hutang.

Namun, saat ini keberadaan debt collector sering menimbulkan masalah karena dianggap melakukan penagihan dengan cara kasar dan intimidasi. Sehingga lajim timbul pertengkaran sengit.

Dalam beberapa kejadian, bukan hanya debitur atau nasabah jadi korban kekerasan, debt collector juga ada korban penganiayaan, bahkan terbunuh.

Karena itu, terjadi degradasi makna dan fungsi debt collector. 


Sudah jadi pengetahuan umum, debt collector sering dipersepsikan identik dengan preman, kasar dan mengancam jiwa.

Padahal debt collector memiliki tugas penting bagi perusahaan mencapai kelancaran penagihan piutang, dan menghindari tingginya bad debt atau kredit macet.

Berasal dari bahasa Inggris, debt berarti hutang, dan Collector artinya pengumpul atau pemungut. 

Debt collector berarti orang atau pihak yang bertugas menagih utang piutang dari debitur demi kepentingan kreditur sesuai perjanjian kredit.

Dalam hal ini ada hubungan pinjam meminjam, atau pemberian kredit.

Kreditur memberi dana untuk dipergunakan debitur, baik berbentuk uang maupun cicilan barang, kemudian dicicil dalam jangka waktu tertentu, sehingga disebut kredit.

Kredit sendiri berasal dari bahasa latin "Credo" yang berarti "Percaya".

Pemberian kredit berarti berdasarkan unsur keprcayaan. Yaitu pihak pemberi pinjaman (kreditur) percaya kepada peminjam (debitur), sehingga diberi pinjaman, dan percaya cicilan atau angsuran akan dibayar oleh debitur.

Kepercayaan ini timbul erat kaitannya dengan unsur penilaian karakter calon peminjam. Lajimnya orang yang dipercayai diberi pinjaman adalah orang memiliki karakter baik.

Karena pemberian kredit itu identik dengan high risk, atau beresiko tinggi karena sangat rentan menimbulkan tunggakan dan kredit macet.

Karena ada rentang waktu yang panjang (jangka waktu cicilan), merupakan ruang ketidakpastian, adakalanya menimbulkan pembayaran angsuran terkendala dan macet.

Baik karena faktor sengaja atau karakter buruk debitur, ataupun karena faktor tidak sengaja yang timbul dari luar diri debitur.

Misalnya, karena kondisi perekonomian negara. Maupun karena keuangan pribadi terganggu, bisnis gagal, PHK maupun meninggal dunia.

Jika terjadi kredit macet, maka debitur lajim pergunakan team debt collector menagih, maupun menyita agunan pinjaman. 

Dalam penagihan kredit macet inilah sering timbul perselisihan, dan pertengkaran antara pihak kreditur dengan debitur. 

Para debt collector sering bertindak kasar, mengintimadasi dan memaksakan kehendak yang dianggap merugikan dan mencederai kepentingan para debitur atau konsumen.

Pihak debt collector sering diposisikan sebagai pihak bersalah, karena dinilai bertindak kasar dan memaksakan kehendak.

Maka dibutuhkan kemauan memahami dengan baik terhadap apa peran debt collector sesungguhnya. 

Sehingga persepsi yang salah terhadap makna dan fungsi debt collector dapat didudukkan dalam porsi yang tepat. Jangan melulu salahkan debt collector.

Secara logika, perselisihan terjadi antara debt collector dengan nasabah adalah pada penagihan kredit macet atau bad debt. Berarti ada masalah yang harus diselesaikan.

Sudah tentu, kredit lancar, atau dibayar sesuai jangka waktu perjanjian tidak akan menimbulkan masalah dan perselisihan.

Artinya bad debt, atau kredit macet lah yang menimbulkan masalah.

Sebenarnya, untuk menangani kredit bermasalah atau kredit macet, tidak cocok disebut sebagai "debt collector", semestinya : "Bad Debt Collector".

Tugas bad debt collector ini memang berat, karena menyelesaikan masalah. 

Padahal pemberian kredit erat kaitannya dengan unsur adanya kepercayaan, berdasarkan hasil survey penerima kredit layak dipercaya, memiliki karakter baik untuk bayar hutang, memiliki kemampuan finansial dan ada jaminan (Collateral).

Tetapi dalam perjalanan waktu peminjam atau debitur ternyata ingkar janji, tidak memenuhi kewajiban. Artinya ada pengingkaran terhadap kepercayaan (Credo) yang diberikan.

Namanya juga kredit bermasalah atau bad debt, maka dalam proses penagihannya sangat rentan menimbulkan masalah maupun pertengkaran kasar dan intimidasi.

Timbulnya perdebatan dan ketakutan terhadap debt collector sesunguhnya karena kita lupa kehadiran bad debt collector memang untuk menghadapi dan mengatasi masalah.

Bukan debt collector melainkan bed debt collector yang menyelesaikan kredit bermasalah (bad debt).

Meninjam jargon Perum Pegadaian berbunyi : "Mengatasi masalah tanpa masalah".

Itu hanya indah dengar, pada kenyataannya tidak semudah mengucapkannya dalam hal berkaitan dengan utang piutang, terutama kredit bermasalah atau kredit macet.

Namanya juga masalah, kredit masalah atau kredit macet". Jadi harus dilihat dari sudut pandang spesifik agar tidak terjadi kekeliruan cara pandang melihat tugas debt collector itu seakan semua seakan buruk dan ditakuti melebihi hantu.

Perusahaan yang memiliki core bisnis kredit memiliki kepentingan menjamin kelancaran pembayaran angsuran atau kredit, karena itulah nafas dan darah perusahaan, dan hal itu merupakan salah satu tugas penting debt collector.

Tetapi untuk mengatasi kredit macet atau bad debt adalah tugas bad debt collector.

Oleh karena itu tidak selamanya bisa melulu menyalahkan debt collector, terutama bad debt collector, karena mereka memiliki tugas mengamankan asset perusahaan atau kreditur.

Untuk menghindari muncul persoalan dengan debt collector, maka nasabah sebagai peminjam (debitur) harus berusaha konsekuen membayar cicilan tepat waktu sebagai manifestasi arti sesungguhnya kredit adalah "Percaya".

Tidak bisa dipungkiri seiring dengan kemajuan ekonomi, sistem pembayaran kredit merupakan salah satu solusi dan alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tetapi nasabah sebagai pengguna kredit harus ekstra hati-hati mengajukan kredit, dan mempertimbangkan kemampuan (capacity) kesinambungan pembayaran. Jangan tergoda hidup konsumtif atau gaya hidup berlebihan mengandalkan kredit.

Para debitur juga dalam menyalurkan pinjaman harus telaten melakukan survey kelayakan pemberian kredit, jangan hanya berorientasi pada pencapaian target penyaluran kredit.

Pemberian kredit kepada konsumen oleh perusahaan jasa keuangan juga jangan mengabaikan unsur kelayakan pemberian kredit, misalnya tergiur dengan pemberian kredit dengan DP (Down Payment) kecil. 

Kredit DP Kecil, apalagi DP nol persen dalam jangka panjang memberikan keuntungan lebih besar bagi debitur dibandingkan pemberian kredit dengan DP besar. Apalago jika hal itu dilakukan dengan jangka waktu kredit sangat panjang, misalnya 5 tahun.

Namun debitur harus menyadari pemberian kredit dalam jangka waktu panjang memberi peluang lebih besar terjadi kredit macet, karena ada unsur ketidakpastian diwaktu akan datang, misalnya bencana alam, kondisi moneter maupun gangguan usaha dan penghasilan nasabah.

Sesuai dengan namanya kredit, credo berarti percaya, maka hubungan yang terjalin antara debitur dengan kreditur harus tetap mengutamakan rasa saling percaya untuk mengatasi masalah dan kehadiran bad debt collector.

Debt Collector tidak menakutkan, tetapi bad debt collector lah yang perlu dihindari lewat jalan menghindari terjadi bad debt atau kredit bermasalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun