Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Urgensi Refleksi Cara Pandang Terhadap Pembantu Rumah Tangga

2 Februari 2023   10:50 Diperbarui: 4 Februari 2023   04:57 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : mummies daily.

Tidak bisa dipungkiri, RUU PRT (Rancangan Undang-undang Pembantu Rumah Tangga) sangat relevan, urgen dan mendesak untuk dibahas dan kemudian diputuskan sebagai undang-undang.

Karena memiliki implikasi positif serta memberi laju transmisi kencang terhadap perlindungan pembantu rumah tangga, atau sering juga disematkan dengan nama "Asisten Rumah Tangga" (ART), atau pekerja domestik, pembantu dan babu.

Urgensi itu bukan hanya berimplikasi terhadap kepentingan dalam negeri, tetapi sangat berarti terhadap perlindungan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri yang berjumlah besar sebagai pembantu rumah tangga di berbagai negara.

Merupakan sebuah kontroversi, dan sangat naif bila kita selalu menuntut agar TKI kita memperoleh perlakuan baik, dan tidak tereksploitasi di luar negeri sementara di dalam negeri sendiri tidak ada bentuk perlindungan jelas berupa peraturan atau undang-undang melindungi pembantu rumah tangga.

Sudah merupakan rahasia umum, setiap kali ada kasus atau masalah eksploitasi atau penganiayaan, maupun tindakan tidak adil dan tidak manusiawi terhadap TKI di luar negeri, sering terjadi TKI berada pada posisi lemah, tidak berdaya. Bahkan pemerintah Indonesia sendiri kerap tidak mempunyai kekuatan untuk membela TKI kita.

Hal itu terjadi karena di dalam negeri sendiri belum ada aturan baku yang mampu melindungi serta mengangkat harkat dan martabat pembantu rumah tangga.

Mustahil negara asing menghargai keberadaan TKI jika di dalam negeri sendiri Bangsa Indonesia memperlihatkan sikap tidak memberikan perlindungan yang pasti terhadap warga negaranya yang melakoni pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.

Oleh karena itu dipandang sangat mendesak lahirnya Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga sebagai perlindungan pasti terhadap pembantu rumah tangga, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun untuk kepentingan hubungan Internasional.

Sumber Foto : mummies daily.
Sumber Foto : mummies daily.

Di tengah kehidupan kita sehari-sehari, dalam kehidupan mikro rumah tangga tangga, asisten rumah tangga atau sering juga disebut sebagai "pembantu" memiliki peran penting, dan sangat dibutuhkan kehadirannya sebagai salah satu solusi menyelesaikan pekerjaan dalam rumah ditengah kesibukan kita beraktifitas dalam bekerja di luar rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun