Aspek transparansi dan akuntabilitas dalam politik perlu ditegakkan.
Ketiga: Kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial perlu diatur. Dalam hal ini perlu adanya regulasi yang mengatur relawan non-komunitas yang melakukan kampanye politik melalui dunia digital, sehingga tetap berada pada jalur hukum yang wajar tanpa bermaksud untuk mengurangi partisipasi masyarakat dalam berpolitik.
Mari berpartisipasi secara sehat dalam kontestasi Pemilu 2024. Kita sukseskan pemilu yang LUBER demi Indonesia yang makin sejahtera.