Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Islam ke-72 Pakistan pada tanggal 14 Agustus 2019, situasi di perbatasan antara Pakistan dan India semakin tegang. Hal ini dimulai ketika warga di kota utama Kashmir, India, sejak beberapa hari terakhir rela mengantre di luar kantor pemerintahan yang dijaga ketat, demi bisa terhubung dengan dunia luar melalui telepon selama dua menit.
Kondisi tersebut telah berlangsung di kota Srinagar, menyusul kebijakan pemerintah India yang memutus layanan telepon seluler dan internet sejak sepekan terakhir dalam rangka penguncian militer di wilayah pegunungan Himalaya itu.
Hanya ada dua perangkat ponsel dengan saluran luar yang disediakan di kantor wakil komisaris, setelah diberlakukannya penguncian Kashmir oleh pemerintah yang mencabut status otonomi khusus wilayah itu.
Kondisi tanpa jaringan komunikasi memaksa warga Srinagar dan dari luar kota untuk datang ke kantor wakil komisaris sehingga mereka dapat menghubungi keluarga mereka.
Pakistan pada 14 Agustus 1947, sejak Inggris menarik diri, mayoritas Islam India menerima pemerintahan sendiri sebagai Pakistan dengan status dalam Persemakmuran. Kemudian Pakistan dibagi dua, Pakistan Timur dan Barat yang saling terpisah hampir 1.600 mil dan berhadapan dengan India. Muhammad Ali Jinnah diangkat sebagai Gubernur Jenderal di Pakistan dan kemudian menjadi Presiden Pertama Pakistan. Sejak meninggalnya Muhammad Ali Jinnah tahun 1948, Pakistan selalu dihadapkan dengan berbagai masalah politik dan ekonomi.
Kemudian sayap timur Pakistan (Pakistan Timur) yang terpisah dari sayap barat sejauh 1.600 kilometer itu, karena perbedaan politik, bahasa, dan ekonomi menimbulkan perpecahan antara kedua sayap, yang berujung pada meletusnya perang kemerdekaan wilayah timur Pakistan tahun 1971 dan mendirikan negara Bangladesh.
Pemerintah India mencabut status khusus Jammu dan Kashmir, satu-satunya negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim, lewat keputusan presiden yang disampaikan di parlemen pada Senin, 5 Agustus 2019.
Langkah ini dianggap sebagai hari paling kelam dan dianggap sebagai langkah penjajahan India di wilayah tersebut.
Status khusus itu selama ini dijamin oleh konstitusi India yang tercantum dalam Pasal 370 - pasal yang dianggap penting karena menjamin otonomi luas bagi negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim tersebut. Sekitar 12 juta orang tinggal di Jammu dan Kashmir.
Seluruh wilayah Jammu dan Kashmir selama ini menjadi perebutan antara India dan Pakistan. Masing-masing negara mengklaim wilayah penuh tetapi hanya menguasai sebagian wilayah.
Berdasarkan Pasal 370 Negara Bagian Jammu dan Kashmir waktu itu, yaitu sebelum dicabut India, kedua negara (India dan Pakistan) berhak mempunyai konstitusi sendiri, bendera sendiri dan kebebasan mengurus semua hal, kecuali urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.