Mohon tunggu...
Tiku Beni Yoga
Tiku Beni Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten creator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib Zakat: Amil Zakat Desa Mata Wolasi

24 April 2024   22:02 Diperbarui: 25 April 2024   09:46 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun islam dan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum dikeluarkan, seperti harta yang dikenai zakat harus sesuai dan memenuhi syariat islam.

Berdasarkan Pemda Konawe Selatan memutuskan jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kab. Konawe Selatan adalah jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam 3 kategori yaitu :

1. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super atau premium dan apabila diuangkan adalah sebesar 50 Ribu perjiwa ;

2. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, dan apabila diuangkan adalah sebesar 45 Ribu perjiwa:

3. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apabila diuangkan adalah sebesar Rp 28 Ribu perjiwa.

Di Desa Mata Wolasi, mengenai tata cara pelaksanaannya pengumpulan zakat fitrah masyarakat desa mata wolasi di bulan ramadhan di masjid jabal rahmat, imam masjid menginformasikan pada malam sholat sunnah tarwih, agar masyarakat membayar zakat fitrah pada satu minggu terakhir bulan ramadhan dimasjid atau rumah imam mesjid. Hal ini untuk memudahkan pengelolaan dan pendataan zakat fitrah sebelum didistribusikan.

Besaran zakat fitrah di Desa Mata Wolasi adalah :

1. Beras atau makanan pokok seberat 3,5 liter perjiwa

2. Uang sebesar 50/jiwa. Tapi tidak bisa dipaksakan karena sesuai kemampuan mereka.

Pendistribusian Zakat Fitrah untuk para Mustahik di Desa Mata Wolasi yaitu Fakir Miskin. Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Mata Wolasi Membagikan kepada para Fakir Miskin.

Jumlah Total Zakat Fitrah Desa Mata Wolasi Sebesar Rp. 10.761.00 Dan Beras 283 Liter.

Struktur / Susunan :

1. Badan Pertimbangan

2. Badan Pengawas

3. Badan Pelaksana

     > Koordinasi Dusun

         • Dusun I

         • Dusun II

         • Dusun III

         • Dusun IV

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun